Terbukti Selingkuh, Ahmad Yangtenglie Akhirnya Dipecat Sebagai Bupati

 Terbukti Selingkuh, Ahmad Yangtenglie Akhirnya Dipecat Sebagai Bupati

Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie dan selingkuhan. (foto: istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) dikabarkan sudah mengabulkan permohonan pemberhentian Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie, yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka atas kasus perzinahan.

Dalam amar keputusan bernomor 2 P/KHS/2017 dengan Hakim Ketua Supandi, MA mengabulkan permohonan Ketua DPRD Katingan di Provinsi Kalimantan Tengah untuk memberhentikan Ahmad sebagai Bupati.

Ketua DPRD Katingan, Ignatius Mantir L Nussa, menyambut baik putusan MA atas usulan pemakzulan Yantengli meskipun surat putusannya belum diterima oleh DPRD.

"Meskipun surat putusan dari MA belum kami kantongi tapi melalui website resmi MA sudah mengumumkan putusannya tersebut. Kami anggap itu sudah sah dan kami yakini 99 persen," kata Ignatius di Katingan, Kalimantan Tengah, Selasa, 4 April 2017.

Usai adanya putusan, pihaknya akan berkirim surat kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo agar segera menerbitkan surat putusan dan mencabut surat bupati yang ada sekarang.

"Langkah selanjutnya sesuai Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah kami akan melakukan penyuratan kepada Menteri Dalam Negeri," lanjutnya.

Sebelumnya kasus perselingkuhan Bupati Katingan tersebut terjadi pada awal Januari 2017. Saat itu Yantenglie kepergok dan tertangkap basah tengah berduaan dalam kamar dengan perempuan berinisial FY, yang merupakan seorang PNS Dinas Kesehatan dan masih berstatus sebagai istri anggota polisi Katingan. Mereka ketahuan di salah satu rumah kontrakan.

Atas perbuatannya itu, DPRD Katingan mengusulkan pemakzulan Yantenglie kepada MA pada awal Febuari 2017.

Dalam salinan putusan yang dilansir di situsnya, MA menyatakan telah mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Katingan tanggal 14 Februari 2017 mengenai dugaan perbuatan tercela, pelanggaran etika dan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie.

(ind)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews