Biadab, Dedes Perkosa Anak Tiri Delapan Kali hingga Hamil

Biadab, Dedes Perkosa Anak Tiri Delapan Kali hingga Hamil

ilustrasi

Bintan  - Entah apa yang merasuki pikiran Dede Sulaiman (36). Pria ini tega menghamili anak tirinya, sebut saja Bunga (14), yang kini masih berstatus pelajar SMP di Bintan.

Dede melampiaskan perbuatan bejatnya itu sebanyak delapan kali di rumahnya, Kampung Baru, Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur. Korban kini hambil lima bulan.

Tindakan biadab sang ayah tiri terbongkar ketika keluarga korban, Kuswardi (33) mengetahui kejadian itu dari korban.

Kepada pamannya, Bunga menceritakan kalau ayah tirinya telah melakukan tindakan tak manusiawi dengan memperkosanya delapan kali.

"Pelapor bersama korban datang ke Mapolsek Bintan Timur  melaporkan perbuatan tak senonoh ayah tirinya itu," ujar Kapolsek Bintan Timur Kompol Razali.

Pria yang biasa disapa Dedes itu akhirnya ditangkap polisi di Kampung Baru, Kelurahan Seilekop.

Di hadapan penyidik, Bunga menuturkan, perlakuan tidak manusiawi itu ia alami sejak Juli 2014. Dedes mengancam membunuh korban jika melaporkan perbuatannya ke orang lain polisi.

"Pelaku melakukan itu ketika ibu Bunga tidak berada di rumah dan rumah dalam keadaan sepi," kata Razali.

Perbuatan bejat itu dilakukan Dedes saat Bunga tidur. Pelaku menyelinap ke kamar dan menyekap korban. Bunga tak kuasa melawan karena di bawah ancaman ayah tirinya .

"Korban tidak kuasa melawan karena ayah tirinya memiliki postur tubuh lebih besar dan di bawah ancaman," sambung Razali.

Atas  perbuatan tak senonoh itu, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews