Polisi Curiga Pembunuhan Chintya Terkait Kehamilan

Polisi Curiga Pembunuhan Chintya Terkait Kehamilan

Try Chintya Prasetya semasa hidup (Foto: Instagram/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Try Chintya Prasetya, gadis belasan tahun korban pembunuhan di Batam, dipastikan tengah hamil saat kejadian. Polisi memperkirakan usia kehamilan Chintya berkisar 6-7 bulan.

Polisi baru menduga-duga kaitan -- kehamilan Chintya yang baru menikah seminggu dengan suaminya itu-- dengan kasus pembunuhannya.

Chintya ditemukan tewas mengenaskan di dalam selokan (parit) dekat Hotel Vista, Simpang Jam, Baloi, pada 8 Agustus 2015 pagi lalu sekitar pukul 08.30 WIB.

Polisi sudah memeriksa belasan saksi. Mulai dari suami, Diva, keluarga suami dan keluarga Chintya.

Baca juga:

Polisi Akan Gali Kubur Chintya, Saat Dibunuh Gadis 17 Tahun Itu Hamil 6 Bulan

Anggi dan Chintya Korban Pembunuhan Berantai? Ini Kata Kapolresta Barelang

 

Polisi bahkan sempat mencurigai suami Chintya, Diva sebagai pelakunya. Namun seiring penyelidikan dan pemeriksaan serta perkembangan kasus, Diva akhirnya terlepas dari tuduhan tersebut.

Penyidik tak memiliki bukti kuat mengaitkan Diva dengan kasus pembunuhan itu. Diva sempat bermalam di kantor polisi sebelum dilepas.

Kapolresta Barelang Kombes Helmy Santika menuturkan, berencana membongkar kubur Chintya dan mengambil sampel DNA.

Ada dugaan, pembunuhan tersebut ada kaitan dengan kehamilannya. 

"Kita akan mengambil sample DNA janin yang yang dikandung oleh korban," ucap Helmy.

Pemeriksaan saksi sudah cukup banyak dan beragam. Sejak Agustus 2015 lalu, kasus ini pun akhirnya mengendap begitu saja.

Menurut Helmy, sample DNA tersebut juga akan dicocokkan dengan sample DNA seorang pelaku pembunuhan Dian Milenia, yang sudah diputus dalam persidangan dengan hukuman seumur hidup yaitu, Wardiaman.

Pencocokan sample DNA janin bayi dengan Wardiaman untuk mengetahui ayah biologis dari bayi. 

"Pencocokan untuk mengetahui ayah biologis dari bayi tersebut," ujar Kombes Helmy.

Dwiwana Juli Anggi (kiri) (Foto: Istimewa)

Wardiaman semula sempat dikaitkan dengan kematian dua orang gadis belasan tahun lainnya Dwiwana Juli Anggi (18) serta Dian Milenia (16). Belakangan satu kasus terungkap.

Wardiaman merupakan terpidana kasus pembunuhan Dian Milenia Afifa alias Nia. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis Wardiaman dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. 

Dari fakta di persidangan, ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap keponakan dari anggota DPRD Kota Batam itu secara keji. Tidak saja dibunuh, Nia juga diperkosa. Punggungnya ditusuk hingga menembus paru.

Remaja Kelas 1 SMA Negeri 1 Batam itu pun akhirnya meregang nyawa. Mayatnya ditemukan di hutan waduk Sei Ladi, Sekupang, Batam.***

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews