Setoran Tax Amnesty Kurang Rp 24,7 Triliun, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

Setoran Tax Amnesty Kurang Rp 24,7 Triliun, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

Menkeu Sri Mulyani (foto : Merdeka.com)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Dana wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty yang dibawa pulang ke Indonesia (repatriasi) mencapai Rp 121 triliun. Ini dapat diartikan masih kurang sekitar Rp 24,7 triliun dari total komitmen repatriasi dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) tax amnesty.

"Komitmen berdasarkan SPH yang sudah diterbitkan sebesar Rp 146 triliun dan yang sudah masuk ke dalam Indonesia Rp 121 triliun atau masih (kurang) Rp 24,7 triliun," kata Menkeu di kantor pusat Ditjen Pajak, Jumat (31/3/2017) malam.

Ani, sapaan akrabnya mengungkapkan masih jauhnya target repatriasi ini sebabkan beberapa hal salah satunya karena banyak harta wajib pajak yang di bawa pulang sebelum adanya program tax amnesty.

"Penyebab perbedaan angka, untuk wajib pajak 31 desember 2015 yang hartanya di luar sebagian harta tersebut sudah masuk sebelum masa tax amnesty sehingga di klaim sebagai harta repatriasi. Ini yang terjadi setelah masukan dari stakeholder. Mereka menyampaikan bahwa ada yang hartanya sudah masuk di dalam Indonesia dan dilaporkan di tax amnesty sebagai berasal dari luar negeri," ujarnya

Kemudian alasan lain dari wajib pajak adalah karena adanya regulasi di negara-negara asal uang tersebut disimpan dimana, yang membuat wajib pajak sulit membawa uangnya kembali ke Indonesia.

"Regulasinya sangat ketat dimana di beberapa yurisdiksi adalah bahwa kalau di repatriasi dan mengakui tax amnesty artinya uang tersebut adalah harta yang melanggar UU karena tidak dilaporkan sehingga dianggap pelanggaran UU oleh sebab itu akan dilakukan pemeriksaan anti money laundry atau dari mereka harus menyampaikan kalau uang tersebut sah," ujarnya

"Ini membuat beberapa WP kesulitan repatriasi sebab secara tidak langsung mereka mengakui bahwa uang tersebut dilaporkan. Indonesia sudah menyampaikan bahwa uang tersebut dengan UU tax amnesty sudah diampuni sehingga bisa di bawa," sambungnya.

Kemudian dirinya mengatakan juga akan melakukan tindak lanjut dalam harta yang diungkap dalam repatriasi ini agar wajib pajak mengikuti ketentuan perpajakan. "Dalam hal ini baik harta yang di deklarasikan maupun yang di repatriasi tidak boleh dibawa keluar negeri minimal tiga tahun," tutupnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews