Korem Tangkap Dua WNA Cina Pekerja di Dapur Arang Bintan

Korem Tangkap Dua WNA Cina Pekerja di Dapur Arang Bintan

Dua orang WNA Cina yang diamankan jajaran Markas Korem 033/WP Tanjungpinang (Foto: Adi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok ditangkap TNI AD di Desa Pengujan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Jumat (31/3/2017).

Dua orang WNA tersebut diketahui bernama Hao Zhang (27) dan Lianchang Zhang (61). Penangkapan kedua dengan temuan telah menyalahgunakan paspor izin wisata digunakan untuk bekerja sebagai tenaga ahli pembuatan dapur arang di daerah Desa Pengujan, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.

Kasintel Korem 033/WP Kepulauan Riau, Kolonel Kav Asep Ridwan menjelaskan penangkapan kedua TKA tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa keduanya bekerja di dapur arang, tempat percetakan batu bata milik Koperasi Bina Anugrah Mandiri di Desa Pengujan, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan.

"Berdasarkan keterangan keduanya  mereka datang ke Indonesia untuk bekerja secara ilegal, setelah diselidiki benar mereka bekerja dan tim menangkap keduanya," kata Asep di Markas Korem 033/WP Tanjungpinang.

Dia menambahkan kedua TKA tersebut bekerja sebagai tenaga ahli yang dijamin pekerjaannya oleh penjaminnya bernama Hendri, pria asal Batam.

"Dia dipekerjakan oleh penjaminnya, untuk keterangan dan penanganan selanjutnya diserahkan ke Imigrasi Kelas I Tanjungpinang," ujarnya.

Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Arohim Yudhi mengatakan berdasarkan paspor keduanya menggunakan visa kunjungan, namun pada saat penangkapan keduanya tengah bekerja.

"Dari paspor keduanya menggunakan visa non rifel, visa ini biasanya digunakan untuk turis, untuk pemeriksaan lebih lanjut kami akan bawa ke Imigrasi Tanjungpinang untuk penindakan lebih lanjut," katanya.

Dia menambahkan untuk pasal yang dikenakan  kepada kedua WNA ini diduga melanggar Pasal 126 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Nanti kita lakukan penyelidikan lebih dalam. Untuk penjamin akan dibawa juga untuk penindakan dan proses lebih lanjut," ujar dia.***

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews