Hari Ini Batas Waktu Amnesti Pajak

Wajib Pajak Mengantre di Kantor Dirjen Pajak Sejak Subuh

Wajib Pajak Mengantre di Kantor Dirjen Pajak Sejak Subuh

reuters.com

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Sebelum fajar menyingsing, ratusan orang sudah mengantre di kantor Direktoral Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (31/3/2013). Maklum hari ini adalah batas waktu amnesti pajak dari program pemerintah yang sedang membidik aset senilai Rp4.778 triliun. 

Untuk memfasilitasi para wajib pajak itu, pemerintah menyediakan tenda-tenda darurat. Ken Dwijugiasteadi, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia, Ken Dwijugiasteadi, berjanji stafnya akan tetap melayani hingga menit terakhir.

"Kami akan buka sampai tengah malam dan bank akan menawarkan layanan sampai jam 21.00  hari ini," kata Dwijugiasteadi kepada wartawan.

Program amnesti diperkenalkan tahun lalu oleh Presiden Joko Widodo yang sedang berusaha menutupi defisit anggaran. Diharapkan para pembayar pajak membawa asetnya yang di luar negeri yang selama ini disembunyikan.

Program pemerintah ini disebut-sebut yang paling berhasil di dunia dalam hal menarik pendapatan negara. Hingga Jumat pagi, pemerintah berhasil mengumpulkan Rp128 triliun ($ 9,61 miliar).

Lebih dari 897.000 wajib pajak telah berpartisipasi dalam kebijakan amnesti ini. Statistik pemerintah menunjukan dari wajib pajak  tersimpan aset senilai Rp 4.778 triliun ($ 358.630.000.000), atau 38 persen dari produk domestik bruto Indonesia (PDB).

Liana Hartanty Gunawan, seorang karyawan bank di Jakarta, menyatakan penyesalannya  tidak ikut pada awal-awal amnesti pajak.

"Jika seorang petugas pajak melihat laporan pajak saya, saya yakin saya memiliki beberapa kekurangan, yang bisa menyulitkan saya nanti.  Saya lebih suka ikut dalam amnesti, pembayarannya lebih rendah dari normal," kata Gunawan sambil menunggu di barisan.

Beberapa orang Indonesia terkaya, termasuk Hutomo Mandala Putra - putra mendiang presiden Suharto - dan taipan-politikus Aburizal Bakrie, ikut dalam barisan amnesti pajak ini di bulan-bulan pertama ditetapkannya program ini.

Tetapi amnesti juga melewatkan beberapa target pendapatan dan repatriasi.

Direktur Eksekutif Pusat Analisis Perpajakan Indonesia, Yustinus Prastowo, tidak yakin program amnesti pajak ini akan menuai hasil yang maksimal. "Belum efektif untuk menarik aset yang disembunyikan di luar negeri, hanya 3 persen dari total aset dijanjikan akan dipulangkan."

"Saya pikir amnesti masih cukup berhasil setidaknya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak bagi bangsa ini dan perkembangannya," kata Prastowo.

Setelah amnesti, pemerintah masih menghadapi tugas besar untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Jika tidak, maka amnesti pajak ini ibarat kata hanyalah rejeki nomplok semata. ***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews