Sakit Hati Istri Diganggu, Kaka Tikam Samsul

Sakit Hati Istri Diganggu, Kaka Tikam Samsul

Kanit Reskrim Polsek Batuampar, Iptu Ferry Supriadi bersama pelaku penikaman, Kaka. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - GSS alias Kaka (32) menikam temannya Samsul Bahri (40) karena sakit hati. Kaka menikam Samsul untuk memberikan peringatan agar tidak mengganggu istrinya. Tapi, peringatan yang dilakukan Kaka dengan menikam Samsul menyeretnya ke balik jeruji besi Polsek Batuampar.

Kejadian tersebut pada Rabu (22/3/2017) dini hari, sekira pukul 02.00 WIB di pos sekuriti salah satu PT kawasan Pantai Stres, Batuampar, Batam.

"Kaka sakit hati, istrinya kerap diganggu sama korban. Karena sudah emosi, Kaka menikam korban dengan sebilah pisau untuk memberikan peringatan," kata Kanit Reskrim Polsek Batuampar, Iptu Ferry Supriadi, Jumat (31/3/2017).

Untuk memancing korban mendatanginya, Kaka berpura-pura akan membeli narkoba jenis sabu kepada Samsul. Begitu tiba, Kaka langsung menusuk korban. "Saat korban sampai, Kaka langsung menghujam korban dengan pisau di bagian pinggang sebelah kanan," ucap Iptu Ferry Supriadi.

Senjata tajam jenis pisau yang digunakan untuk menikan Samsul, merupakan mainan kalung Kaka dengan panjang 15 cm.

"Pisau itu sepanjang 15 cm meter dan dijadikan mainan kalung oleh pelaku. Korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan," ujar Iptu Ferry, Jumat (31/3/2017).

Keesokan harinya, Kamis (23/3/2017), Kaka dibekuk dari rumahnya di kawasan Jodoh, Batuampar oleh anggota Reskrim Polsek Batuampar. Sebelumnya, polisi telah meminta kepada Kaka untuk datang dan menyerahkan diri secara baik-baik ke kantor polisi tapi tidak gubris. Maka polisi menangkap secara paksa.

"Awalnya kita sudah menyuruh pelaku datang baik-baik. Namun ia tidak muncul, sehingga akhirnya kita menjemput paksa pelaku," kata Iptu Ferry.

Akibat perbuatannya, Kaka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman lima tahun penjara.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews