Puluhan Ribu Benih Lobster dari Batam Akan Dikirim ke Singapura dan Vietnam

Puluhan Ribu Benih Lobster dari Batam Akan Dikirim ke Singapura dan Vietnam

Kapolresta Barelang Kombes Helmy Santika (tengah) mengekspos kasus penyelundupan benih lobster. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ditangkapnya kurir pembawa 24.600 benih lobster di Bandara Hang Nadim Batam, belum lama ini, telah menyelamatkan kerugian negara sebanyak Rp 2,5 miliar.

Pengungkapan tersebut ketika petugas Bandara Hang Nadim mengamankan satu orang tersangka yaitu Aj alias Dobleh, dengan membawa dua buah koper berisikan baby lobster.

Setelah ditangkapnya Dobleh, polisi kembali mengembangkan dan berhasil menangkap dua orang lainnya yaitu, S alias Japra yang bertugas sebagai koordinator lapangan. Kemudian Zul sebagai perantara antara kurir dan pemilik barang.

"Awalnya petugas bandara mengamankan satu orang, setelah kita kembangkan kita berhasil menangkap dua pelaku lainnya," kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmy Santika, saat gelar ekpose, Kamis (30/3/2017) bersama Balai Karantina Batam.

Penangkapan Dobleh pada 20 Maret 2017 di bandara, setelah terbang dari Jakarta. Benih lobster tersebut diambil dari Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) di daerah Banten dan sepanjang pantai selatan yang tidak boleh ditangkap apalagi diperjualbelikan.

Baby Lobster tersebut rencananya akan dibawa ke Singapura dan akan dikirim lagi ke negara lainnya seperti Amerika dan Vetnam.

"Setelah di Singapura, akan dikirim kembali ke negara lain, tapi rata-rata akan dikirim ke Vietnam," kata Kombes Helmy.

Kerugian negara yang bisa diselamatkan sekitar Rp 2,5 miliar, jika satu ekor lobster dikalikan dengan harga Rp 100.000. "Jika lolos negara akan mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 miliar dari 24.600 bibit lobster," kata Kapolres.

Kombes Helmy mengatakan, pihaknya masih memburu tiga orang lain yang terlibat dalam jaringan penyelundup itu.

Para pelaku dikenakan pasal 88 UU 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU RI No 31 Tahun 2004 junto Peraturan Menteri Perikanan No 56 Permen KP 2016 tentang Larangan Penangkapan dan Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari RI dengan ancaman 5 tahun penjara.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews