Menanti Berakhirnya Amnesty Pajak, Selanjutnya?

Menanti Berakhirnya Amnesty Pajak, Selanjutnya?

Suasana helpdesk tax amnesty (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

BATAMNEWS.CO.ID - Program tax amnesty atau pengampunan pajak akan segera berakhir. Pada periode terakhir, pemerintah memberlakuan tarif tebusan sebesar lima persen bagi para peserta yang memanfaatkan fasilitas tersebut.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) komposisi realisasi berdasarkan surat setoran pajak mencapai Rp 123 triliun, di mana rinciannya uang tebusan sebesar Rp 109 triliun, pembayaran tunggakan sebesar Rp 12,3 triliun, pembayaran bukti permulaan sebesar Rp 1,06 triliun.

DJP menyatakan, bahwa jumlah peserta fasilitas amnesti pajak terus menanjak signifikan jelang berakhirnya program tersebut pada akhir Maret 2017. Sampai saat ini, rata-rata peserta yang mengikuti program itu mencapai 14 ribu Wajib Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, terjadi peningkatan yang cukup signifikan dalam tiga bulan terakhir.

Trend kenaikan tersebut, tidak jauh berbeda dengan dua periode pelaksanaan amnesti pajak sebelumnya. “Kemarin jumlah peserta menembus 14.700 orang. Minggu-minggu ini sudah di atas 10 ribu peserta,”  kata Hestu saat berbincang dengan VIVA.co.id, Jakarta, Jumat 24 Maret 2017.

Berdasarkan data otoritas pajak, pada Januari 2017, jumlah peserta amnesti pajak secara rata-rata per hari hanya 1.000 orang. Sementara pada Februari, jumlah peserta kembali meningkat menjadi 3.000 peserta.

Namun sejak awal Maret, jumlah itu kembali naik secara signifikan. “Minggu pertama Maret, jadi 5.000 peserta. Minggu kedua, jadi 8.000. Sampai sekarang, secara rata-rata tiap hari itu 10 ribu,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam Farewell Amnesti Pajak secara khusus mengajak seluruh elemen masyarakat memanfaatkan fasilitas tax amnesty atau pengampunan pajak yang akan segera berakhir pada 31 Maret 2017.

“Di sini pasti banyak yang belum ikut. Diam semua. Yang diam pasti belum ikut,” tanya Jokowi, sapaan akrab Presiden kepada ribuan wajib pajak yang menghadiri perhelatan itu di Jakarta International Expo, Jakarta, Selasa, 28 Februari 2017.

Jokowi mengingatkan, pada 2018 mendatang, era keterbukaan informasi perbankan atau automatic exchange of information akan diberlakukan. Sejumlah negara, tak terkecuali Indonesia, akan menyepakati pertukaran data informasi perbankan, terkait dengan persoalan perpajakan.

Artinya, wajib pajak mana pun sudah tidak bisa lagi menempatkan dana yang mereka miliki di luar negeri. Otoritas pajak akan dengan mudah melacak dan mengetahui keberadaan dana tersebut, terutama dari WP yang selama ini tidak memenuhi kewajibannya. “Juni 2018, sudah ada AEol, siapa pun tidak bisa lagi menghindari pajak di manapun. Lebih baik bereskan semua, agar hidup kita tenang, tersenyum,” katanya.***

Selanjutnya? Sosialisasi Digencarkan.....


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews