Polres Tanjungpinang Siap Dipraperadilankan Tersangka

Polres Tanjungpinang Siap Dipraperadilankan Tersangka

AKBP Joko Bintoro, Kapolres Tanjungpinang (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang mengaku siap menghadapi praperadilan siap jika dipraperadilan oleh Sukanti (sebelum tertulis Sukamti), tersangka kasus penggelapan KM Krisi Bali I. karena Sukanti menilai penetapan tersangka dan pemanggilan paksa terhadap dirinya tidak cukup bukti. Penyidik tidak profesional dan melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). 

Praperadilan terhadap negara, Polri dan Polres Tanjungpinang, secara resmi diajukan Kuasa hukum Sukanti, Husendaro SH, ke PN Tanjungpinang dengan nomor perkara 1/pid.Pra/2017/PN.Tpg yang diterima panitera pidana, Senin (27/3/2017).

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro mengatakan, proses hukum tetap berjalan, meskipun yang bersangkutan melalui pengacaranya akan menggelar gelar perkara bersama penyidik.

"Kita sudah siap, kita akan ikutin kok apa bila menurut yang bersangkutan nggak profesional ya silahkan saja, nggak apa apa," ujar Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro, di Mapolres Tanjungpinang. 

Kapolres tidak menjelaskan kenapa tak melakukan uji laboratorium forensik Mabes Polri terlebih dahulu sebelum penyidik polres menetap sukanti sebagai tersangka. 

"Nanti kita jelaskan disidang praperadilan, tak mungkin kita buka di media, kita juga siap kalau pihaknya (Sukanti) melakukan praperadilan," kata Kapolres.***

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews