Di Tanjungpinang, Pemilik 72 Kg Sabu dan 88 Ribu Ekstasi Hanya Divonis Seumur Hidup

Di Tanjungpinang, Pemilik 72 Kg Sabu dan 88 Ribu Ekstasi Hanya Divonis Seumur Hidup

Dua terdakwa pemilik 72 Kg sabu dan 88 ribu ekstasi usai menjalani vonis di PN Tanjungpinang (Foto: Adi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memvonis dua terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 72 kilogram, Idriszal Efendi (26) dan Edo Renaldi (24), pidana penjara seumur hidup. Keduanya diyakini secara sah dan meyakinkan bersalah. Kendati demikian, vonis keduanya terbilang ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Tidak saja memiliki 72 kg sabu, keduanya juga menguasai sebanyak 88.273 butir ekstasi. Badan Narkotika Nasional Tanjungpinang menangkap tiga orang pemilik saat penggerebekan beberapa waktu lalu. Satu orang tewas setelah berusaha kabur dengan cara melompat dari ketinggian.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo SH. Ia didampingi hakim anggota Santonius Tambunan SH dan Acep Sopian Sauri SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (29/3/2017).

Dalam amat putusannya, Majelis Hakim menyebutkan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.

Kedua terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada masing masing terpidana dengan penjara seumur hidup," ucap putusan Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo SH. 

Selain itu Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti untuk perkara Idrizal dan Edo, satu mobil merek Escudo dengan nopol BM 1649 NM dirampas untuk negara, serta satu unit mobil Daihatsu BM 1463 JR juga dirampas untuk negara.

Majelis hakim memutuskan menyita lima handphone yang digunakan kedua terpidana serta barang bukti narkoba yang disimpan dalam 4 ban mobil dirampas untuk dimusnahkan.

Tuntutan mati
Vonis keduanya lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut hukuman mati. Namun pertimbangan hakim beralasan jaringan internasional keduanya tak terungkap.

"Jaringan narkotika Internasional sebagaimana dimaksud belum mencukupi aspek aspek mana yang menentukan apakah yang bersangkutan adalah bandar, atau kurir dan bandar masih dalam DPO," kata Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang, Haryo Nugroho SH serta didampingi  Akmal SH mengajukan tuntutan hukuman mati kepada kedua terdakwa Senin lalu.

Kedua terdakwa pun yang mendengar putusan itu mengaku pikir-pikir sembari berdiskusi dengan penasihat hukumnya Safaad.

Hakim pun memberikan kesempatan seminggu, bila tidak, berarti menerima.

"Pendapat penuntut umum, ada apakah pimpinan kami atas keputusan kami ini menerima, dan ketika banding nanti bagaimana apa yang disampaikan apakah sudah sesuai dengan apa yang disampaikan dalam tuntuttan itu yang disampaikan kepada pimpinan," kata Haryo usai sidang.

Kronologi kasus
Sebelumnya, dalam kasus ini ada tiga tersangka ‎di mana satu orang meninggal dunia saat loncat dari ruko bengkel Taya Ban, Tanjungpinang.

Kurir narkoba jaringan internasional ini menyelundupkan narkoba jenis sebanyak ‎72 Kg sabu dan pil ekstasi sebanyak 88273 butir‎ di dalam ban mobil, di Jalan Brigjen Katamso KM V Tanjungpinang, Kamis 4 Agustus 2016 sekitar pukul 14.30 WIB.

Diketahui barang haram tersebut diselundupkan dari Johor Bahru Malaysia. Puluhan kilogram sabu dan ekstasi itu pertama diselundupkan ke Pulau Sugi Moro, Kabupaten Karimun, kemudian dibawa ke Tanjungbatu Kundur, Karimun menggunakan speedboat.

Dari Tanjungbatu Kundur dibawa ke Tanjungpinang juga menggunakan speedboat. Ketiga kurir sabu ini, satu asal Batam, satu asal Karimun, dan satunya lagi Pekanbaru.

Sementara itu dalam persidangan, Orang tua Edo Renaldi mengheluskan dada ketika menyaksikan lansung saat manjelis hakim memvonis anaknya dengan hukuman seumur hidup penjara.***

(adi)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews