Satpol PP Segel Tower Seluler Ilegal di Tanjungpinang

Satpol PP Segel Tower Seluler Ilegal di Tanjungpinang

Tower seluler yang disegel Satpol PP Tanjungpinang (Foto: Adi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Satpol PP Kota Tanjungpinang menyegel tower tak memiliki izin atau ilegal di Jalan Suka Berenang, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Penertiban berlangsung pada Rabu (29/3/2017).

Kasi Penindakan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Tanjungpinang Andri Prayuda mengatakan, bahwa sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah mendapat Informasi dari masyarakat setempat adanya pembangunan tower.

"Setelah kita kroscek di lapangan tenyata tower tersebut tak memiliki izin mendirikan bangunan," ujar Andri Prayuda .

Dalam aturanya, kata Andri, sebelum melakukan aktivitas pembangunan pihak provider seharusnya mengurus izin terlebih dahulu, baru melakukan pendirian bangunan.

"Ini kan tidak, mereka dirikan bangunan dulu baru melakukan pengurusan izin," kata dia.

Andi Prayuda menuturkan, pihak perusahan diberi waktu selama 14 hari masa kerja untuk melakukan pengurusan izin bangunan, kalau izin tersebut sudah keluar baru segel tersebut dicabutkan.

"Kalau selama waktu yang kita telah berikan mereka tak juga mengatongi izin, maka kita akan bongkar tower itu," ujar Andi.

Selain tower itu, kata Andi, pihaknya juga melakukan kroscek pembangunan tower di Kelurahan Air Raja, Tanjungpinang Kencana serta di Dompak.

"Kedepannya kita akan data semua tower yang ada, agar tahu berapa tower yang ada izin dan berapa yang tidak," ucapnya.***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews