Bank Mandiri Dibobol Nasabah Rp 350 Miliar!

Bank Mandiri Dibobol Nasabah Rp 350 Miliar!

Foto ilustrasi teller Bank Mandiri. (foto: ist/antara)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - PT Bank Mandiri, Tbk melaporkan salah satu nasabahnya yang gagal bayar PT Central Steel Indonesia (CSI). Kejaksaan Agung pun kini tengah menangani kasus tersebut yang diduga merugikan keuangan bank plat merah itu hingga Rp 350 miliar.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas menyatakan, perseroan melaporkan adanya dugaan pelanggaran perjanjian atas berkurangnya barang persediaan yang menjadi salah satu jaminan. Ia menambahkan, sudah lebih dari tiga bulan dari waktu yang diisyaratkan dalam perjanjian kredit, namun PT Central Steel Indonesia pun tak segera melunasi pinjamannya kepada Bank Mandiri sebesar Rp 350 miliar yang diajukan pada 2011.

"Di sini, langkah kami melaporkan kepada kejaksaan selaku jaksa negara adalah memberi pesan kepada para debitur yang mengalami kesulitan bayar. Agar tidak melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan yang sudah diperjanjikan," ujar Rohan, Selasa (28/3/2017) dilansir republika.

Dia menegaskan, Bank Mandiri memang bekerja sama dengan kejaksaan agung untuk menangani para debitur nakal. "Perseroan memiliki keseriusan tinggi dalam menyelesaikan kredit bermasalah, termasuk membawa debitur yang tidak beritikad baik ke ranah hukum," tutur Rohan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembobolan Bank Mandiri. Penetapan tersangka ini atas pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit Bank Mandiri kepada PT Central Steel Indonesia (CSI).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Jampidsus pada 21 Februari lalu. Dua nama yang dijadikan tersangka yakni Direktur Utama PT Central Steel Indonesia, Erika Widiyanti Liong (EWL) dan karyawannya Mulyadi Supardi (MS) alias Hua Ping alias Aping.

Rum menerangkan, kasus ini bermula pada saat PT CSI mengajukan kredit kepada Bank Mandiri pada 2011 silam. Awal mula pembayaran kredit berjalan lancar hingga kemudian pada pertengahan jalan terjadi kemacetan.

Akibatnya, jelas Rum negara mendapatkan kerugian sebesar Rp 350 miliar. Sehingga penyidik kejaksaan pun melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan kepada 12 orang saksi.

Salah satu saksi tersebut, komisaris pemegang saham PT Megamata Elektrik, Novita. Rencananya akan dilakukan pemeriksaan kembali kepada Novita pada Senin (3/4/2017) pekan depan.

(ind)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews