Sebelum Ditangkap, Ridho Rhoma Sudah Diintai Polisi

Sebelum Ditangkap, Ridho Rhoma Sudah Diintai Polisi

Pedangdut Ridho Rhoma (foto : ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Pedangdut Ridho Rhoma harus berurusan dengan polisi. Saat ditangkap, polisi mengamankan narkoba jenis shabu seberat 0,7 gram, dua alat hisap shabu dan dua butir pil psikotropika jenis dumolid.

Kini Ridho Rhoma menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Barat. 

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Langie, sebelum penangkapan di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) dini hari, polisi sudah terlebih dahulu melakukan pengintaian.

"Kita intai tersangka RR dan S selama dua pekan. Setelah dirasa cukup langsung kita lakukan penangkapan," ujar Roycke Langie saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (25/5/2017).

Roycke melanjutkan, sebelum Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat melakukan penangkapan, pihaknya telah mengintai Ridho Rhoma saat berada di sebuah apartemen di Jakarta Pusat. Sampai akhirnya, mereka menuju hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, dan dilakukan penangkapan.

"Kita ikuti tersangka dari apartemen menuju hotel. Setelah ada gelagat, baru kita melakukan penangkapan," ujar Roycke.

"Barbuk yang berhasil ditemukan yang ada pada RR yaitu 0,7 gram jenis shabu beserta dengan bong alat hisapnya. Sedangkan S kedapatan bong dan dua pil jenis dumolid. Ini masuk kategori terlarang, yang dimaksud undang undang psikotropika."***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews