Bagaimana Hukum Kopi Luwak? Haram Atau Halal

Bagaimana Hukum Kopi Luwak? Haram Atau Halal

Kopi Luwak --musang, termasuk minuman yang sedap. Itulah sebabnya kopi ini termahal di dunia dan sangat terkenal di Asia Tenggara dan mendunia sejak 1980-an. Kopi Luwak adalah seduhan kopi menggunakan biji kopi yang diambil dari sisa kotoran luwak.  

Disebutkan, biji kopi ini menjadi sedap lantaran sudah dimakan dan melewati saluran pencernaan luwak. Luwak adalah salah satu hewan yang habitat aslinya ada di Indonesia. Hewan ini banyak ditemukan tidak hanya di hutan, bahkan di dekat pemukiman.

Banyak yang memanfaatkan hewan ini untuk kebutuhan konsumsi. Sebagian dari mereka memelihara luwak untuk memproduksi kopi luwak. Bahkan banyak industri kopi yang kini menaruh label luwak agar kopinya laris.

Pertanyaannya adalah bagaimana hukum (Islam) menyeduh kopi ini. Apakah kopi ini haram sebab, dalam hukum Islam menyebutkan kotoran adalah haram. Bagaimana dengan biji kopi yang melewati saluran pencernaan luwak dan kemudian keluar lagi bersama kotoran luwak?

Laman tarjih.or.id, menjelaskan ketika kopi itu keluar bersama kotoran luwak pada mulanya memang mutanajjis (barang yang terkena najis) karena bercampur dengan kotoran luwak. Jika kopi tersebut langsung dikonsumsi begitu saja tentu tidak boleh karena terkena najis.

Tapi jika buah kopi yang dimakan oleh luwak itu diperhatikan secara cermat, ternyata diketahui bahwa yang dimanfaatkan oleh binatang luwak itu hanyalah kulit bagian luar dari buah kopi. Kopi masih mempunyai kulit satu lagi yang tidak hancur. 

Lalu dalam proses pembuatan serbuk kopi, buah kopi yang keluar bersama kotoran luwak tersebut dibersihkan, kemudian dikupas lagi satu kulitnya yang masih tersisa yang terkena najis itu sehingga dikeluarkanlah biji kopi. Dari biji kopi inilah serbuk kopi luwak itu dihasilkan. 

Dengan demikian, kopi luwak itu bersih dan tidak bercampur dengan najis, sehingga hukumnya halal dan boleh dikonsumsi dan diperjualbelikan.

Tetapi, bagaimana dengan daging luwak?  Ada sebagian yang mengonsumsi daging luwak. Terkait hal ini, bagaimana hukumnya?

Laman Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menyebutkan luwak adalah hewan yang tidak digolongkan ke dalam hewan yang diharamkan sesuai dalil yang ada. 

Baca lebih lengkap: Hukum Mengkonsumsi Luwak dan Kopi Luwak
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews