Sanford Bantah Diwajibkan Tarik Produk di Pasaran

Sanford Bantah Diwajibkan Tarik Produk di Pasaran

Salah satu produk Sanford. (foto: ist)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Produsen produk air minum dalam kemasan (AMDK) Sanford, PT Gajah Izumi Mas Perkasa, memberikan penjelasan soal tuntutan wajib ditariknya produk tersebut di pasaran. Produsen air minum Batam tersebut kalah di sidang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batam.

HRD PT Gajah Izumi Mas Perkasa Suwardi mengatakan, putusan majelis hakim di persidangan BPSK, pihaknya kalah dalam satu gugatan saja.

Gugatan tersebut adalah dari Bassau Makkasau alias Jerry Macan soal menggugat label alami di kemasan Sanford. Sementara Yusril Koto sendiri menggugat soal air mineral dan sumber air baku yang dijadikan air minum.

"Di BPSK, kita cuma kalah satu tuntutan saja, itu tuntutan alami dari Massau atau Jerry, bukan Yusril," ucap Suwardi.

Lanjut Suwardi, tuntutan pengadu hanya satu yang terbukti, sementara yang lainnya tidak terbukti.

"Tuntutan dari Yusril Koto tidak terbukti, kita diakui sebagai air mineral dan air kita layak edar. Kalau soal air baku, jangan ke kita, sama ATB, kita juga konsumen dari ATB," kata Suwardi, Kamis (23/3/2017).

Menurut Suwardi, dimenangkannya gugatan dari Jerry karena tidak terdaftar di BPOM. Tapi pihak BPSK tidak menuntut untuk menarik produk.

"BPSK tidak menyuruh untuk tarik produk, mereka meminta untuk mendaftarkan ke BPOM, atau menghilangkan merek alami," ucap Suwardi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews