BPSK Menangkan Gugatan Konsumen, Sanford Wajib Ditarik dan Ganti Label

BPSK Menangkan Gugatan Konsumen, Sanford Wajib Ditarik dan Ganti Label

Salah satu produk Sanford. (foto: ist)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Gugatan terhadap perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) Sanford diputuskan oleh majelis hakim arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Selasa (21/3/2017). BPSK memenangkan gugatan yang dimasukkan oleh pihak pengadu yaitu Bassau Makassau atau Jerry Macan.

Pengaduan yang dilakukan oleh Bassau Makassau terkait label "Alami" yang tertera di labe Sanford, diputuskan oleh hakim dan pengaduan tersebut.

Hakim Ketua, Drs Sadri Khairudin memutuskan memenangkan gugatan Bassau Makassau dengan pokok gugatan terkesan dibohongi oleh AMDK Sanford yang menyatakan Air Minum Alami, ternyata bukan air minum alami.

"Kelompok kita, Bassau Makkasau memenangkan gugatan terkait label Alami. Dan telah diputuskan oleh majelis hakim," kata Yusril Koto, Kamis (23/3/2017) siang.

Air baku yang digunakan Sanford bersumber dari olahan air ATB, maka itu yang dibuktikan dalam sidang putusan bahwa Sanford bukan air alami.

Dengan putusan tersebut, PT Gajah Izumi Mas Perkasa sebagai produsen berkewajiban mengganti rugi dan menarik seluruh produk AMDK Sanford dari seluruh peredaran dengan mengganti label.  

“Pihak Sanford harus menarik produknya dari peredaran yang telah beredar, dan mengganti label. Kemudian mengganti rugi," ucap Ketua LSM Barelang itu.

Sementara, untuk gugatan dari Yusril Koto sendiri akan diputuskan oleh majelis hakim pada Rabu depan (29/3/2019). "Gugatan saya akan dibacakan rabu depan," kata Pria berkepala plontos tersebut.

Suwardi, HRD perusahaan air minum Sanford mengatakan, pihaknya mengaku kalah dalam gugatan yang dilayangkan Bassau Makkasau.

"Di BPSK, kita cuma kalah satu tuntutan saja, itu tuntutan alami dari Massau atau Jerry, bukan Yusril," ucap Suwardi.

Lanjut Suwardi, tuntutan pengadu hanya satu yang terbukti, sementara yang lainnya tidak terbukti, baik masalah mineral lalu masalah air baku.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews