DJBC Kepri: Karimun Zona Merah Penyelundupan Narkoba Asal Malaysia

DJBC Kepri: Karimun Zona Merah Penyelundupan Narkoba Asal Malaysia

Ilustrasi narkoba (foto : ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Kabid Penindakan dan Sarana Operasi Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri), Raden Evy Suhartantyo mengatakan bahwa Kabupaten Karimun berada dalam zona merah penyelundupan narkoba, terutama dari Malaysia.

"Itu dilihat dari tingginya kasus penyelundupan narkoba yang berhasil digagalkan petugas bea dan cukai," kata dia di Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepri, Selasa.

Berdasarkan catatannya, kasus penyelundupan narkoba, terutama sabu-sabu yang diungkap pada 2015 hanya dua kasus, dan meningkat cukup tinggi pada 2016 sebanyak 10 kasus, dan lebih tinggi dibandingkan Tanjungpinang sebanyak 4 kasus.

Sedangkan tahun ini, kata dia, penyelundupan narkoba melalui Karimun yang berhasil digagalkan sebanyak 2 kasus, satu kasus digagalkan petugas patroli BC Kepri, yaitu penyelundupan narkoba jenis ketamine sebanyak 993,12 gram dengan KM Kuala Kapias 1 dari Port Klang Malaysia, ditangkap di perairan Tukong, pada Selasa (14/3).

Sedangkan kasus kedua tahun ini, yaitu penyelundupan sabu sebanyak 517,65 gram dengan tersangka DS, pria berkewarganegaraan Indonesia yang ditangkap di pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun, sesaat setelah turun dari MV Putri Maju 07 dari pelabuhan Kukup, Johor, Malaysia pada Jumat (17/3).

Peningkatan kasus penyelundupan narkoba di Karimun, menurut dia, menjadi perhatian serius bagi Bea Cukai untuk berperan aktif mencegah masuknya narkoba dari negara tetangga.

"Kami akan memperkuat peranan CNT (customs narcotics teams) untuk mencegah peredaran narkoba, termasuk juga di laut," ujarnya.

Selain itu, kata dia, BC Kepri beserta jajaran akan meningkatkan kerja sama yang sinergis dengan instansi terkait dalam memberantas peredaran narkoba di Karimun, maupun di Provinsi Kepri.

Disinggung soal pengungkapan penyelundupan sabu sebanyak 517,65 oleh BC Karimun, Evy mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Pekanbaru untuk pengembangan penyidikan, mengingat sabu-sabu tersebut sebagaimana keterangan tersangka DS, akan diedarkan di Pekanbaru.

"Mengapa penyelundupan sabu-sabu itu baru kita ekspos Senin (20/3). Karena kita langsung berkoordinasi dengan Polres Pekanbaru, dan Polres Karimun," katanya.***

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews