Pasangan Suami Istri Selundupkan Ekstasi di Dalam Bra

Pasangan Suami Istri Selundupkan Ekstasi di Dalam Bra

Pasangan suami istri yang tertangkap menyelundupkan narkoba di Bandara Hang Nadim Batam (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pasangan suami istri calon penumpang pesawat Lion Air JT 970 tertangkap membawa dua bungkus sabu-sabu seberat 126 gram, ekstasi 44 butir, serta uang tunai di Bandara Hang Nadim Batam, Rabu (22/3/2017) pukul 08.00 WIB.

Kedua pelaku adalah Lim Long (39) berjenis kelamin perempuan. Sedangkan pria tersebut bernama Idhan Kholid (48). 

Lim Long beralamat di Taman Marchelia Batam, Taman Kota Baloi, Kecamatan Batam Kota. Sedangkan sang pria beralamat dari Desa Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

Kejadian itu pada saat Lim Long sedang melewati Woxrow petugas Avsec Bandara Luni. Luni memeriksa Lim Long sesuai prosedur yang berlaku. Namun Luni curiga dan memeriksa Lim Long di ruang khusus.

Luni pun kaget begitu mengetahui ternyata Lim Long menyembunyikan ekstasi di dalam bra atau pakaian dalamnya. Ekstasi tersebut terbungkus plastik. 

Kemudian Lim Long pun melakukan interogasi petugas Polsek Bandara. Tampak General Manager Bandara Hang Nadim Batam Suwarso memantau kejadian tersebut.

Setelah dilakukan pengembangan oleh personel Polsek Bandara, Idham Khalid kemudian ditangkap di depan pintu masuk Bandara Hang Nadim Batam. 

Setelah dilakukan pengecekan didapati dua bungkus narkoba jenis sabu. Idham pun akhirnya ditangkap. Pihak Avsec Bandara Hang Nadim juga menyerahkan kasus tersebut ke Reserse Narkoba Polresta Barelang.***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews