Tujuan Singapura, 24.900 Ekor Benih Lobster Diamankan di Bandara Hang Nadim

Tujuan Singapura, 24.900 Ekor Benih Lobster Diamankan di Bandara Hang Nadim

Ilustrasi benih lobster. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sebanyak 24.900 ekor benih lobster yang datang dari Jakarta, diamankan pihak kepolisian sektor Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Senin (20/3/2017) sore.

Puluhan ribu benih lobster tersebut direncanakan akan dikirim ke Singapura dan Batam sebagai tempat transit.

Puluhan ribu benih lobster dibawa ke Polresta Barelang beserta satu orang terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial AJ (36).

Selain itu, pihak dari Kantor Karantina Batam, juga langsung mendampingi untuk proses selanjutnya terhadap benih-benih tersebut.

"Saya hanya ditugaskan mengantar dari Jakarta ke Batam. Semua tiket dan biaya sudah ditanggung. Sampai di Hang Nadim, nanti ada lagi yang membawa ke Singapura," kata AJ ke petugas kepolisian.

Untuk sekali membawa benih lobster, ia diupah Rp 2 juta. Ia juga menyebutkan, bahwa pemilik barang tersebut berinisial U. AJ datang bersama U namun berhasil kabur di Bandara Hang Nadim.

"Tadi U kabur. Yang punya dia dan pengurusan biaya sampai tiket dia. Saya hanya kurir," jelas AJ.

Kepala Kantor Karantina Batam, Ashari Syarief, yang langsung turun ke Mapolresta Barelang mengatakan, dengan penggagalan upaya penyelundupan berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp 3 miliar.

"Benih lobster ini salah satu komoditi yang diatur dalam perdagangannya. Apalagi diperjualbelikan sampai diselundupkan ke luar negeri. Sampai sejauh ini, kita belum tahu asal benih ini dari mana, namun datangnya dibawa dari Jakarta," terang Syarief.

Aturan mengenai larangan perdagangan benih lobster ini dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang melarang ekspor lobster di bawah ukuran yang ditentukan, termasuk benih, melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 1/2015.

Sebagai tindak lanjut, Menteri Susi menerbitkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/MEN-KP/I/2015 yang hanya memperbolehkan penangkapan lobster dengan panjang karapas di atas 8 cm dan berat di atas 300 gram. Untuk kepiting, lebar karapas harus di atas 15 cm dan berat di atas 350 gram. Adapun untuk rajungan, lebar karapas harus di atas 10 cm dan berat di atas 55 gram. Ketentuan ini berlaku mulai Januari 2016.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews