Kabid Humas: Pengeroyokan oleh 6 Anggota Sabhara Bukan Wewenang Polda Kepri

 Kabid Humas: Pengeroyokan oleh 6 Anggota Sabhara Bukan Wewenang Polda Kepri

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga. (foto: batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Enam oknum anggota Satuan Sabhara Polda Kepri yang terlibat dalam kasus pengeroyokan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menjadi pelaku pengeroyokan terhadap seorang warga Batam bernama Said Ahmad Lutfallah.

Keenam anggota tersebut yaitu Bripda AA, Bripda INP, Bripda FAP, Bripda BW dan Bripda BS. Saat ini mereka diproses Propam Polda Kepri.

Akibat penganiayaan itu, Said Ahmad Lutfallah mengalami luka memar di sekujur tubuh.

Korban menuliskan peristiwa nahas itu di akun instagram miliknya @sydahmdlutfllhaledrus. Ia berharap kejadian itu menjadi perhatian Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian.

Terkait soal pergantian biaya pengobatan, hingga saat ini Said belum mendapatkan dari para tersangka.

Ibu kandung Said, Suci mempertanyakan kelanjutan persoalan tanggung jawab pengobatan anaknya.

"Mereka (pihak pelaku) minta damai dan kami menerima tawaran tersebut, dengan syarat jaminan agar kasus ini tidak terulang dengan biaya pengobatan. Kami bukan mengukur jumlah Rp 180 juta, namun nyawa anak kami terancam hilang, saya sebagai ibu kandung hancur hati melihat anak saya babak belur," ujar Suci kepada Batamnews.co.id di Perumahan Duta Plamo, Batam Centre, Batam, Jumat (18/3/2017).

Suci menuturkan, uang yang diminta sebesar Rp 180 juta itu rencananya akan digunakan untuk pengobatan setelah anaknya babak belur.

"Kan kami korban, dan wajar dong menuntut hak kami. Kalau mereka mau damai dan kalau mereka tidak mau, kami kan tidak rugi kan? Namun kami akan lanjutkan kasus ini karena sudah saya sampaikan kepada pengacara, agar proses sesuai undang undang, tapi kemarin mereka sempat tidak diproses, setelah anak saya memposting kasus tersebut di media sosial baru heboh," kata dia.

Sementara, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga mengatakan, ganti rugi biaya pengobatan bukan merupakan wewenang dan tanggung jawab institusi Polda Kepri namun menjadi tanggung jawab keenam anggota Sabhara tersebut.

"Itu kan murni perbuatan oknum anggota, jadi dibedakan walaupun itu anggota Polda, perbuatan yang dilakukan adalah murni perbuatan tersangka dan mereka melakukan pengeroyokan di luar dinas. Jadi secara tanggung jawab merupakan tanggung jawab pribadi keenam tersangka kepada korban. Bukan institusi Polda Kepri," ujar Kombes Erlangga kepada Batamnew.co.id, Senin (20/3/2017)

Erlangga menuturkan, saat ini keenam tersangka sudah ditahan dan akan diproses kode etik sesuai perintah Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian.

"Keenam tersangka sudah ditahan dan akan diproses sesuai kode etik sesuai perintah Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian," pungkasnya.

Said mengalami penganiayaan itu saat sedang berhenti di depan Sekolah Mondial, Batam, sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu ia bersama seorang temannya.

Tiba-tiba ia didatangi enam orang pria yang menggunakan baju sipil. Hanya berbincang beberapa saat, ia dipukuli. Said tak menyebutkan motif atau penyebab terjadinya peristiwa pengeroyokan tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews