Pelaku Penculikan Ling Ling di Batam Minta Tebusan Rp 46 Miliar

Pelaku Penculikan Ling Ling di Batam Minta Tebusan Rp 46 Miliar

Ilustrasi penculikan (Foto: Net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Korban penculikan yang disekap di Batam, Ling Ling, akhirnya bertemu dengan sang suami. Ia diculik dan disekap di sebuah gubuk di Sei Temiang, Batam, Kepulauan Riau, hampir selama sebulan.

Wanita asal Kulai, Johor, Malaysia itu, akhirnya dibebaskan Satgas Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Herry Heryawan. 

Sang suami menyiapkan sebuah kue ulang tahun untuk Ling Ling. Sabtu 18 Maret kemarin, Ling Ling tepat berusia 44 tahun.

Ling Ling diculik dari rumahnya di Kulai, Johor, Malaysia pada tanggal 21 Februari 2017 sekitar pukul 19.25 waktu setempat. Setelah penculikan itu, sang suami mendapatkan 14 kali panggilan dari para pelaku.

Mereka meminta tebusan sebesar SGD 5 juta atau sekitar Rp 46 miliar dengan kurs Rp 9.300 per dolar Singapura, namun hanya dipenuhi sekitar SGD 2.014. Setelah diculik dari Malaysia, Ling Ling disembunyikan dan disekap di Batam, Kepulauan Riau.

Baca juga:

Kelompok Penculik Ditangkap di Batam, Ada Warga Malaysia?

 

Enam orang WN Malaysia kemudian ditangkap oleh kepolisian Malaysia, tanggal 14 Maret lalu. Berdasarkan keterangan keenam pelaku WN Malaysia itu, diketahui Ling Ling disekap di Batam oleh 4 WNI yang merupakan kaki tangan Wak Lan, diduga aktor penculikan tersebut. Wak Lan saat ini masih diburu kepolisian Malaysia.

"Polri dalam hal ini dari Bareskrim sifatnya membantu pencarian korban dan penangkapan para pelaku, karena berdasarkan informasi para pelaku berada di Batam," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto, Minggu (19/3/2017).***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews