Kombes Herry Heryawan Bebaskan Ling Ling dari Sekapan Penculik di Batam

Kombes Herry Heryawan Bebaskan Ling Ling dari Sekapan Penculik di Batam

Ling Ling saat bertemu dengan suaminya (Foto: Detikcom/Istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polisi membebaskan Ling Ling, wanita yang menjadi korban penculikan di Batam. Wanita tersebut berasal dari Malaysia. Ia disandera di sebuah gubuk di kawasan Sei Temiang, Batuaji, Batam, Kepulauan Riau.

Ling Ling ternyata disandera hampir selama satu bulan setelah diculik dari rumahnya di Kulai, Johor, Malaysia.

Ling Ling dibebaskan oleh Satgas Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Herry Heryawan di sebuah gubuk terpencil pada pukul 05.15 WIB, Minggu (19/3/2017).

Herry Heryawan cukup mengenal area di Batam. Ia pernah menjabat Kasat Reskrim Polresta Barelang.

Setelah sempat diinterogasi, Ling Ling dipulangkan ke Malaysia dengan didampingi anggota Polri dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

Di Malaysia, Ling Ling dipertemukan dengan suaminya. Pertemuan Ling Ling dengan suaminya itu berlangsung haru.

Informasi yang diperoleh di lapangan, pelaku berjumlah sekitar enam orang. Namun belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian di Batam.

Namun Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga yang dikonfirmasi belum memberikan penjelasan secara rinci. Tapi dia tak membantah mengenai adanya penangkapan penculikan tersebut.

Sedangkan Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian belum mau memberikan keterangan resmi. Saat dihubungi maupun dikirim pesan singkat belum direspon.***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews