Dua Wartawan Prancis Dideportasi dari Papua

Dua Wartawan Prancis Dideportasi dari Papua

BATAMNEWS.CO.ID, Timika - Kantor Imigrasi Tembagapura telah melarang dua wartawan Perancis, Jean Frank Pierre, 45, dan Basille Marie Longhamp, 42, masuk ke Indonesia selama enam bulan ke depan. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Imigrasi 2011.

"Kegiatan dua wartawan ini pada dasarnya baik. Namun,  kurang koordinasi dengan instansi terkait, "kata Kepala Kantor Imigrasi Tembagapura Samuel Enock di Timika, Papua, Jumat.

Ia menjelaskan, dua wartawan Prancis itu sebetulnya disponsori Garuda untuk melakukan investigasi jurnalistik di Indonesia. "Namun, mereka langsung melakukan kegiatannya sebelum selesai dokumen mereka yang masih dalam proses, "kata Samuel.

Pierre dan Longhamp dideportasi dari Timika ke Prancis melalui Jakarta pada penerbangan Garuda pada hari Jumat.

Samuel mengatakan kedua wartawan belum memperoleh visa jurnalis dari Kedutaan Besar Indonesia di Paris sebelum mereka mulai bekerja.

"Mereka mengambil gambar sementara dengan visa turis. Mereka juga belum memperoleh izin pelaporan, meskipun keduanya sudah memiliki izin dari Kementerian Pariwisata dan kegiatan mereka disponsori oleh Garuda, "kata Samuel. Mereka didakwa melanggar Pasal 75 (1) UU 2011 Imigrasi.

Dua wartawan Perancis itu ditahan setelah menjepret kawasan Cartenz menggunakan helikopter sewaan dari Happi Live Aviation. Mereka juga berencana  memotret di Asmat, Wamena, Raja Ampat dan Sorong di Papua Barat. ***

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews