Dua Umat Budha Dihukum Cambuk di Aceh, Apa Alasannya?

Dua Umat Budha Dihukum Cambuk di Aceh, Apa Alasannya?

BATAMNEWS.CO.ID, Banda Aceh – Dua orang beragama Budha menerima hukuman cambuk lantaran bersalah berjudi di Aceh.

Perbuatan itu tentu saja melanggar Syariat Islam. Namun inilah peristiwa pertama yang terjadi di Aceh, bahwa ada ummat Budha yang dihukum dengan Syariat Islam.

Dua warga keturunan China itu, Alem (57 tahun) dan Amel (60 tahun), dihukum cambuk oleh Polisi Syariah pada di halaman masjid Al Munawaroh, Jantho, Aceh Besar, pada 9 Maret lalu.

Dua umat Buddha yang bermukim di Aceh Banda dihukum bersalah karena berjudi sabung ayam. Mereka dihukum cambuk masing-masing sembila kali.

Penerapan Syariah Islam di Aceh tak memandang agama dan keyakinan untuk mentaati jinayat (pidana Islam) yang diberlukan sejak 2014.

Namun bagi non muslim, jika terbukti bersalah dapat memilih apakah akan dihukum cambuk berdasarkan jinayat atau tunduk KUHP.

Perjudian yang dilakukan Alem dan Amel juga diatur dalam Pasal 303 KUHP. Disebutkan dalam KUHP perjudian diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta (US$1,871).

"Dengan menerima dihukum karena berjudi di bawah syariah, mereka secara sukarela ingin dicambuk," kata Aziz, seorang jaksa Aceh Besar. ***

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews