Soal Kapten Kapal Singapura; Pemerintah Ingatkan Hormati Hukum Indonesia!

Soal Kapten Kapal Singapura; Pemerintah Ingatkan Hormati Hukum Indonesia!

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang – Pemerintah Indonesia menanggapi pernyataan Singapura yang memprotes proses hukum seorang kapten kapal dari negeri itu. Diminta semua pihak menghormati hukum yang perlaku.

Kapten kapal warga Singapura, Ricky Tan Poh Hui, saat ini sedang diadili di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Provinsi Kepri. Ia didakwa masuk perairan Indonesia tanpa izin.

Kapten kapal yang bernama Ricky Tan Poh ini ditangkap Angkatan Laut di perairan Pulau Bintan pada 20 Agustus tahun lalu. Saat itu ia berada di balik kemudi kapal berbendera Malaysia, Seven Seas Conqueress.

Di dalam kapal ada tiga kru dan sembilan penumpang yang sedang berwisata, mereka sudah dibebaskan setelah 12 hari ditahan. Namun kapten kapal berusia 45 tahun itu tetap berada dalam tahanan.

Tan didakwa memasuki perairan Indonesia tanpa izin. Ia juga dituduh telah gagal memelihara peralatan navigasi di kapal sesuai dengan hukum pelayaran Indonesia.

Peralatan itu mengacu pada sistem identifikasi otomatis (AIS) dari kapal, yang melacak posisinya di laut.

Kepada thejakartapost.com, Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Nasir mengatakan Seven Sea Conqueress diduga terlibat dalam tindakan ilegal di perairan Indonesia.

Ia menambahkan penahanan kapten dan kru dilakukan di wilayah perairan Indonesia. "Kasus ini telah memasuki proses hukum dan diharapkan semua pihak menghormati hukum yang berlaku di Indonesia dan mengamati perkembangan proses hukum yang bersangkutan," kata Arrmanatha di Jakarta.

Laman straitstimes.co menuliskan bahwa pernyataan Arrmanatha itu adalah untuk menanggapi protes oleh Kementerian Singapura Luar Negeri (MFA).

Pada Rabu (15/3/2017), seorang juru bicara MFA mengatakan menerima informasi bahwa Seven Seas Conqueress, awak, dan penumpang, ditahan oleh pihak berwenang Indonesia dalam wilayah perairan Singapura.

Juru bicara itu menambahkan bahwa Singapura telah memprotes keras tindakan pemerintah Indonesia.

"Kami menekankan bahwa Indonesa tak memiliki dasar untuk kapal berserta kru dan penumpanya itu,” katanya.

Selain itu, para pejabat Singapura telah berkomunikasi berulang kali dengan pihak berwenang Indonesia, baik di tingkat nasional dan provinsi, untuk mencari solusi membebaskan Tan dan kapalnya, serta penghentian setiap penyelidikan untuk Tan. ***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews