Raja Salman Ternyata Tebar Hadiah Mewah ke Pejabat Indonesia, Ini Jenisnya

Raja Salman Ternyata Tebar Hadiah Mewah ke Pejabat Indonesia, Ini Jenisnya

Raja Salman melayani sejumlah politisi yang mengajak selfie di Gedung DPR. (foto: ist/sindo)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Kunjungan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud telah berakhir. Selama kunjungan, ternyata sang raja menabur hadiah-hadiah mewah kepada sejumlah pejabat dan petinggi negeri ini. Diantaranya, lima peti hadiah sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Direktur Gratifikasi KPK, Giri Supradiono, kelima peti tersebut diterima oleh tiga menteri, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan satu kepala daerah. Menlu Retno dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian adalah yang menerima pedang emas.

"Ada beberapa barang item cukup menarik dan kita apresiasi mereka yang lapor ke KPK," kata Giri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Giri menerangkan, lima paket hadiah itu memang sengaja diberikan Raja Salman pada beberapa penyelenggara negara sebagai jalinan hubungan yang baik antara Indonesia dengan Arab Saudi.

"Kita apresiasi pemerintah, karena Raja Arab ingin bina hubungan baik dan itu hal wajar kasih suvenir. Kadang jadi budaya dan tidak bisa ditolak, tapi kita (Indonesia) punya undang-undang gratifikasi," terangnya.

Lima peti gratifikasi itu di antaranya, satu buah pedang berwarna keemasan, satu buah pedang berwarna keemasan, satu buah belati, satu set aksesoris terdiri dari satu jam rolex sky dweller, satu jam meja rolex desk clock 8235.

Kemudian satu pasang manset emas merk chopard, satu ballpoint emas merk chopard, satu buah tasbih. Satu set aksesoris terdiri dari satu jam tangan mouwad grande ellipse, satu buah cincin emas 18 karat bertahta satu buah princess cut diamond.

16 buah white fiamonds 1.395cts, satu buah pasang manser bertahta emas satu princess cut diamonds 2.130cts dan 32 white diamonds, satu buah ballpoint merk mouwad, satu tasbih berwarna hitam.

KPK tetap mengimbau pihak penyelenggara negara yang menerima cinderamata namun belum dilaporkan KPK, supaya segera dilaporkan.

"Kami imbau kepada pihak yang terima barang serupa, relatif mewah, melaporkan kepada KPK. Karena ada risiko pidana di sana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Febri menjelaskan, jika penyelenggara dalam waktu 30 hari menerima cinderamata tapi tidak dilaporkan pada KPK, maka bisa dikategorikan sebagai tindak pidana suap.

"Bisa dikenakan hukuman penjara pidana minimal empat tahun dan dikenakan denda Rp200 juta. Gratifikasi tidak harus untuk pengaruhi keputusan, kalau pengaruhi itu suap. Tujuan utama ada pasal gratifikasi adalah untuk membangun etika birokrasi," jelasnya.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews