Ratusan Video Pornografi Anak di Grup Facebook, Polisi Tangkap Empat Tersangka

Ratusan Video Pornografi Anak di Grup Facebook, Polisi Tangkap Empat Tersangka

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus kejahatan seksual anak menggunakan media sosial. Polisi menemukan setidaknya 500 film dan 100 foto bermuatan pornografi anak dalam grup Facebook 'Official Candy's Groups' yang dikelola tersangka.

Laman BBC.com menuliskan keempat tersangka adalah W alias Snorlax (27), DS alias Illu Inaya (24), DF alias T-key (17) dan SHDT (16). Grup Facebook private yang dibuat sejak September 2016 lalu itu pernah memiliki 7.479 anggota.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat, mengungkapkan grup itu adalah komunitas pedofil yang saling berbagi video atau foto pencabulan terhadap anak-anak.

"Kami angkat dari digital forensik, dari gadget (tersangka) dan juga dari akun Facebook ada 500 film dan 100 gambar. Satu persatu akan kami pelajari dan dicari yang lengkap," ujar Wahyu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/03).

Ia mengungkapkan, dalam grup Facebook itu ditetapkan salah satu syarat oleh tersangka bahwa para anggota tidak boleh mengunggah konten atau foto anak yang sudah pernah diunggah sebelumnya. Setiap anggota juga harus aktif mengunggah konten agar tidak dikeluarkan.

Polisi pun menjelaskan dari foto dan video yang ditemukan, tampak bagian tubuh anak yang dieksploitasi dan adanya aktivitas pencabulan pada anak.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat mengungkapkan setidaknya sudah diketahui delapan orang anak yang menjadi korban yang akan ditangani oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Identifikasi terhadap korban lain di video dan foto yang ditemukan, terus dilakukan. Diduga, ribuan anak telah menjadi korban.

"Kalau kami berhitung itu, otomatis begitu (ribuan). Tapi kan kami berdasarkan fakta. Nanti kita lihat gambar, kan sudah terangkat, sedang diidentifikasi," tutur Wahyu.

Para pelaku dijerat dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews