PN Tanjungpinang Adili Kapten Kapal Singapore

PN Tanjungpinang Adili Kapten Kapal Singapore

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepuluan Riau, kemarin, mengadili seorang kapten kapal Singapura yang tertangkap masuk ke perairan Indonesia tanpa izin.

Kapten kapal yang bernama Ricky Tan Poh ini ditangkap Angkatan Laut di Perairan Bintan pada 20 Agustus tahun lalu. Saat itu ia berada di balik kemudi kapal berbendera Malaysia, Seven Seas Conqueress.

Di dalam kapal ada tiga kru dan sembilan penumpang yang sedang berwisata, mereka sudah dibebaskan setelah 12 hari ditahan. Namun kapten kapal berusia 45 tahun itu tetap berada dalam tahanan.

Dia adalah kapten kapal Singapura kedua setelah Shoo Chiau Huat dari kapal MV Selin, yang tangkap pihak berwenang Indonesia.

Kemarin adalah pertama kalinya Tan muncul di pengadilan. Ia didakwa memasuki perairan Indonesia tanpa izin. Ia juga dituduh telah gagal memelihara peralatan navigasi di kapal sesuai dengan hukum pelayaran Indonesia.

Peralatan itu mengacu pada sistem identifikasi otomatis (AIS) dari kapal, yang melacak posisinya di laut.

Kementerian Luar Negeri (MFA) Singaputa, yang memantau kasus kapten kapal Ricky Tan Poh Hui, kemarin juga membantah fakta-fakta itu.

Bahkan, juru bicara kementrian luar negeri Singapore menyebutkan kapal yang dikapteni Ricky Tan Poh ditangkap Angkatan Laut Indonesia di perairan Pedra Branca.

Dia menambahkan bahwa Singapura telah memprotes keras terhadap tindakan pemerintah Indonesia. "Penahanan itu dilakukan tanpa dasar," katanya.

Selain itu, ia menjelaskan, para pejabat Singapura telah berkomunikasi berulang kali dengan pihak berwenang Indonesia yang relevan, baik di tingkat nasional dan provinsi. "Untuk mencari solusi pembebasan Mr Tan , serta penghentian setiap penyelidikan untuknya."

MFA mengatakan akan segera mencari akses konsuler ke Tan setelah belajar dari penangkapannya.

Kapten Azi Wardana, komandan patroli angkatan laut yang pertama kali melihat Seven Seas Conqueress di radar, mengatakan kepada pengadilan bahwa kapal itu terdeteksi di Bintan, perairan Indonesia.

Disebutkan, Tan mencoba menghindari angkatan laut dengan mencoba untuk kembali ke perairan Singapura. Dia juga menuduh Tan berbohong kepada petugas polisi itu setelah perahu dihentikan.

"Awalnya (Tan) mengatakan, kapal itu rusak, kemudian dibawa ke Tanjung Pinang," kata Azi.

Sementara seorang anggota kru Tan,  bersaksi bahwa perahu mereka telah rusak sebelumnya. "Mesin perahu telah berhenti dan kami melayang di laut selama satu jam," kata Agus.

Tan membantah mencoba menghindari patroli angkatan laut. Ia mengatakan tak pernah mematikan AIS pada Seven Seas Conqueress. "Aku tidak mencoba melarikan diri ketika didekati angkatan laut," kata Tan pengadilan. "Dan AIS selalu di posisi 'on'."

Sidang dilanjutkan pekan depan. ***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews