Gamawan Fauzi: Doakan Saya Dikutuk Allah Jika Terima Uang e-KTP

Gamawan Fauzi: Doakan Saya Dikutuk Allah Jika Terima Uang e-KTP

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta – Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membantah pernah menerima uang proyek korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Bantahan ini disampaikan Gamawan saat bersaksi di dalam persidangan, Kamis, 16 Maret 2017.

Dalam berkas dakwaan di sidang perdana, Kamis pekan lalu, jaksa penuntut umum KPK menyebut Gamawan diduga merima uang US$4,5 juta dan Rp50 juta.

"Saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari proyek (e-KTP) ini," kata Gamawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Untuk meyakinkan majelis hakim, bahkan Gamawan sesumbar siap dikutuk jika terbukti menerima uang haram e-KTP.

"Demi Allah saya tidak menerima satu rupiah pun dari proyek ini. Saya minta didoakan agar dikutuk oleh Allah jika saya menerima uang. Tapi saya juga meminta agar orang yang memfitnah saya dibukakan hatinya," ujar mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

Gamawan menjelaskan uang Rp 50 juta yang diterima dari salah seorang terdakwa merupakan honor dirinya sebagai pembicara selama menjabat Menteri Dalam Negeri.

"Uang itu saya terima dari hasil saya menjadi pembicara di lima provinsi. Itu adalah honor resmi, saya tanda tangani. Menteri kalau menjadi pembicara per jam honornya Rp 5 juta," kata Gamawan.

Gamawan menyatakan proyek e-KTP sudah ada sebelum dia menjabat sebagai Mendagri.

"Program e-KTP diproses ketika Anda menjadi Mendagri?" tanya ketua majelis hakim John Halasan.

"Tidak, Yang Mulia. Program itu sudah dimulai 2 tahun sebelum saya menjadi menteri," jawab Gamawan.

Gamawan menyebut awalnya dia tahu proyek e-KTP merupakan amanat undang-undang. Ia juga menyebut sempat dipanggil DPR untuk membahas sumber anggaran proyek e-KTP.

"Di situ DPR meminta supaya ini diupayakan dengan anggaran APBN murni. Karena sebelumnya saya dengar itu ada Pinjaman Hibah Luar Negeri," ujar Gamawan.

"Berdasarkan itu saya juga pernah membaca, Pak Menteri sebelumnya juga sudah mengusulkan seperti itu. Saya berdasarkan surat menteri sebelumnya dan berdasarkan permintaan DPR, lalu saya laporkan kepada Bapak Presiden," jelasnya.

Dalam surat dakwaan KPK, Gamawan pernah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tentang proses penganggaran proyek itu. Dalam surat itu, Gamawan mengusulkan agar sumber pembiayaan proyek itu tidak berasal dari pinjaman asing. Dia meminta agar sumber pembiayaan berasal dari dalam negeri.

"Dalam surat tersebut, Gamawan Fauzi meminta kepada Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas untuk mengubah sumber pembiayaan proyek penerapan KTP berbasis NIK yang semula dibiayai dengan menggunakan Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) menjadi bersumber dari anggaran rupiah murni," kata jaksa KPK dalam surat dakwaan.

Pada akhirnya, usulan Gamawan itu dibahas dalam rapat kerja antara Kemdagri dengan Komisi II DPR. Namun jaksa KPK tidak menjelaskan apakah dalam rapat kerja itu, usulan Gamawan disetujui atau tidak.

Seperti diberitakan, Gamawan diduga menerima aliran dana proyek e-KTP  sejumlah US$4,5 juta dan Rp 50 juta. Diduga tujuan dana ini diberikan agar proyek e-KTP dilancarkan dan tak dibatalkan.

Dalam berkas dakwaan jaksa yang dibacakan, dana US$4,5 juta ini diberikan dua kali kepada Gamawan pada Maret 2011 dan Juni 2011. Pertama, diberikan pengusaha Andi Narogong melalui pihak swasta, Afdal Noverman sebesar US$2 juta.

Kemudian, pemberian kedua dilakukan Andi Narogong kepada Gamawan melalui saudaranya, Azmin Aulia pada Juni 2011 sebesar US$2,5 Juta. Pemberian kedua ini diduga untuk memperlancar proses penetapan pemenangan lelang.

Untuk nominal Rp 50 juta, didapatkan dari mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman yang sekarang merupakan terdakwa I. Pemberian ini dilakukan ketika saat kunjungan kerja ke luar kota.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews