3 Poin Penting Surat Edaran Percepatan Pembangunan Rumah MBR di Daerah

3 Poin Penting Surat Edaran Percepatan Pembangunan Rumah MBR di Daerah

Ilustrasi rumah MBR (foto : ist/net0

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 668/1062/SJ tanggal 27 Febuari 2017, tentang percepatan pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di daerah.

Surat edaran ini menindaklanjuti Paket Kebijakan Ekonomi XIII tentang penyederhanaan perizinan dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembangunan Perumahan MBR. Ada tiga poin yang ditekankan dalam surat edaran tersebut.

Berikut tiga poin yang ditekankan :

Perizinan yang dihilangkan

Pertama, dalam rangka percepatan waktu dan penyederhanaan perizinan. Dalam poin ini, ada 7 perizinan yang dihilangkan, yaitu izin lokasi dengan waktu 60 hari kerja. Kedua, rekomendasi peil banjir dengan waktu 30-60 hari kerja.

Perizinan ketiga adalah persetujuan gambar rancangan induk (master plan) dengan waktu 7 hari kerja.

Kemudian, surat permohonan pengesahan gambar rencana tapak (site plan) dengan waktu 5-7 hari kerja. Selanjutnya, persetujuan dan pengesahan gambar site plan dengan waktu 5-7 hari kerja.

Perizinan keenam yang juga dihilangkan adalah izin cut and fill dengan waktu 5 hari kerja. Terakhir, Analisa Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andal Lalin) dengan waktu 30 hari kerja.

Penggabungan perizinan

Poin selanjutnya, adalah tentang penggabungan perizinan. Pertama, proposal pengembang dengan dilampirkan sertifikat tanah, bukti bayar PBB dengan Surat Pernyataan Tidak Sengketa dilampirkan dengan peta rincian tanah/blok plan desa jika tanah belum bersertifikat.

Penggabungan perizinan kedua yaitu Izin Pemanfaatan Tanah (IPT) atau Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) digabung dengan tahap pengecekan kesesuaian RUTR atau RDTR wilayah (KRK) dan Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah atau Advise Planning.

Kemudian, izin-izin tersebut juga digabungkan dengan pengesahan site plan yang diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencangkup Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dengan luas lahan 5 hektar.

Penggabungan perizinan ketiga adalah pengesahan site plan yang diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup SPPL luas di bawah 5 hektar, rekomendasi pemadam kebakaran dan retribusi penyediaan lahan pemakaman atau menyediakan pemakanan.

Percepatan perizinan

Sementara itu, poin ketiga dari Surat Edaran ini adalah dari segi percepatan waktu proses perizinan.

Pada poin ini ada 4 upaya percepatan, yaitu pertama Surat Pelepasan Hak (SPH) Atas Tanah dari Pemilik Tanah pihak pengembang dari 15 hari menjadi 3 hari kerja.

Kemudian, kedua adalah pengukuran dan pembuatan peta bidang tanah dari 90 hari menjadi 14 hari kerja.

Percepatan ketiga, meliputi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Induk dan pemecahan IMB dari 30 hari jadi 3 hari kerja.

Terakhir, percepatan waktu untuk evaluasi dan Penerbitan Surat Keputusan tentang Penetapan Hak Atas Tanah dari 213 hari kerja menjadi 3 hari kerja.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews