Kisah Pilu Gadis Belia Jadi Budak Seks Ayah Tiri

Tragis! Siswi SMA Natuna Ini Jadi Budak Seks Ayah Tiri Sejak Kelas 6 SD

Tragis! Siswi SMA Natuna Ini Jadi Budak Seks Ayah Tiri Sejak Kelas 6 SD

Ilustrasi

BATAMNEWS.CO.ID, Natuna - Enam tahun ia mengunci rapat-rapat mulutnya. Tidak sepatah kata pun diungkapkan, bahkan kepada ibu kandungnya sendiri. Perbuatan bejat itu mulai dilakukan sang ayah tiri saat ia masih berumur 10 tahun. 

Waktu itu, Bunga (Nama samaran) merasa takut. Ia di bawah ancaman bayang-bayang kekerasan. Ia juga tidak mau ibunya disakiti.

Gadis belia yang kini berusia 16 tahun asal Ranai Natuna itu harus memendam perih berbalut takut. Kehormatannya selama ini menjadi mangsa ayah tiri. 

Tragis. Tidak ada satu pun orang yang tahu. Namun kegundahan itu tiba-tiba membuncah usai sang ibu bertengkar hebat dengan sang ayah soal rumah tangga. 

Bunga pun merasa sudah tidak puas dengan sikap ayahnya itu. Curhat tak terbendung dengan sang ibu.

Kaget bukan kepalang. Pengakuan Bunga membuat ibunya KH tercengang. Tidak pikir panjang, KH melaporkan EY suaminya itu ke Polres Natuna, kendati saat itu ia masih belum percaya dengan kenyataan.

Baca: Pengakuan Mengejutkan EY Cabuli Anak Tiri Sejak Umur 10 Tahun

Polisi menciduk EY. Pria itu menjadi tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. Berkas pemeriksaan terhadap EY pun sudah rampung dan diserahkan Polres Natuna ke Kejaksaan Negeri setempat baru-baru ini.

Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP M. Komarudin membenarkan jika berkas tersebut sudah rampung. "Laporan masuk Januari 2017. 

Tanggal 9 Maret 2017 sudah kita limpahkan ke kejaksaan. Terakhir korban disetubuhi tersangka pada 24 Desember 2016 sepulang sekolah. Selama ini aksi tersebut dilakukan di rumah tanpa sepengetahuan istinya," ujar Komarudin, Senin (13/3/2017).

Polisi dikatakannya sudah mengantongi data visum et repertum terkait kondisi alat reproduksi korban dari pihak medis. 

"Dari situ dijelaskan jika gambaran alat reproduksinya (korban) mencirikan sudah sering disetubuhi. Memang tidak ada tanda-tanda kekerasan lain," ungkap Kasat Reskrim.

Menurut keterangan penyidikan, Bunga sudah disetubuhi saat ia masih SD. Kini gadis itu sudah beranjak remaja dan duduk di salah satu SLTA di Ranai, Kabupaten Natuna.

"Dari keterangan penyidikan, yang pertama dialaminya waktu kelas 4 SD. Waktu itu tahun 2011 Ia di bawah ancam kekerasan. Sudah berulang kali sampai 2017 saat ini. Kami heran juga kok ibunya nggak tahu selama ini," terang Komarudin.

Aksi gila EY ini sudah pasti berbuntut panjang. Penyidik menyertakan jeratan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 pasal 81 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews