Revisi UU KPK, Operasi Tangkap Tangan Bakal Tidak Ada

Revisi UU KPK, Operasi Tangkap Tangan Bakal Tidak Ada

Kantor KPK di Jakarta (foto : ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri mengatakan bahwa dalam revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 ada sejumlah pasal yang bakal menganggu kewenangan lembaga antirasuah ini, yaitu soal dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan.

“Kalau pasal-pasal ini diterapkan, kami tidak ada OTT (operasi tangkap tangan),” kata juru bicara KPK, Febri di kantornya, Jumat, 10 Maret 2017.

Kata Febri, selama ini penyadapan dilakukan sebelum proses penyidikan. Dalam revisi Undang-undang KPK, penyadapan baru bisa dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas.

Artinya, penyadapan baru bisa dilakukan apabila sudah ada bukti permulaan yang cukup. Tak hanya itu, revisi Undang-undang juga menghendaki pembentukan dewan pengawas dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Secara substansial, menurut Febri, revisi tersebut akan melemahkan komisi antirasuah dalam menangani kasus korupsi. "Belum lagi materi-materi lain yang dinilai berisiko dan berseberangan dengan independensi KPK secara kelembagaan," ujarnya.

Febri  berharap DPR memberikan kepastian soal revisi UU KPK. Musababnya, ada beberapa perbedaan pendapat antaranggota DPR terkait dengan rencana revisi tahun ini.  “Jadi ini perlu clear,” kata dia. Selain itu KPK mengharapkan DPR juga memperbaiki dalam dukungan upaya pencegahan korupsi.

Berdasarkan laman DPR RI (http://www.dpr.go.id/uu/prolegnas), RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi termasuk di dalam daftar Program Legislasi Nasional 2015-2019 (Prolegnas), di urutan nomor 37. Namun, revisi terhadap UU KPK itu tidak termasuk dalam 49 Prolegnas Prioritas 2017.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews