Dianggap Bohongi Masyarakat Soal Label Alami, Ini Penjelasan Sanford

Dianggap Bohongi Masyarakat Soal Label Alami, Ini Penjelasan Sanford

Yusril Koto dan hasil uji lab produk Sanford. (foto: batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kuasa hukum perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) Sanford, Andris SH, membantah tudingan dari pihak LSM Barelang soal "alami" dan air demineral.

Menurut Andris, saat dihubungi Batamnews.co.id melalui sambungan telepon, Jumat (10/3/2017) siang, mengatakan kalau air minum sudah Sanford terdaftar di Balai POM dan air mineral berdasarkan sertifikat SNI.

"Sanford terdaftar di BPOM, dan memiliki sertifikat yang menyatakan untuk layak edar dan dikonsumsi. Sertifikat SNI yang diperoleh juga menyatakan air mineral," kata Andris.

Saat ditanya mengenai tulisan "alami" yang tercantum label, Andris menjawab bahwa itu merupakan tema yang menyatakan alami.

Menurutnya, label Sanford sebenarnya berkaitan kepada hak merek yang sudah didaftarkan kepada kementerian.

"Alami itu tema yang mengatakan alami, bukan mineral alami. Kita masuk dalam kategori mineral menurut SNI, yang bahan baku alami," ujarnya.

"Kita masih ada kandungan mineral, dan juga tidak diberi penambah rasa dan pewarna dan masih dari air baku," ucap Andris.

Saat ini, sedang digelar sidang di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) mengenai laporan pihak LSM Barelang.  

Yusril Koto dari LSM Barelang menyebutkan, 70 persen sumber air Sanford merupakan air ATB. "Darimana alaminya?," ujarnya.

Selain itu, Yusril sudah melakukan uji lab. Uji laboratorium air itu dilakukan di Rektoral Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL PP) Kelas I Batam.

Menurut dia, Sanford tidak memenuhi persyaratan disebut sebagai air mineral kemasan yang sesuai dengan SNI 01-3553-2006. Kata dia, mineral Sanford berada di bawah persyaratan sebagai air mineral.

Dari sertifikat hasil uji yang dilakukan, zat yang terlalu larut serta PH air minum Sanford, juga tidak memenuhi persyaratan air mineral.

"Untuk air mineral maksimal zat yang terlarut 500, dan air demineral maksimal 10. Dan hasil ujinya tercantum 5.9," ucap Yusril.

Sementara, hasil uji untuk PH, air mineral seharusnya 6.0-8.5 dan air demineral 5.0-7.5, dan hasil uji menyatakan kandungan PH 5.99.

"Jadi, Sanford tidak bisa mengatakan kalau itu air mineral," ujarnya.

Kemudian, air yang dijadikan untuk air dalam kemasan tersebut, diambil dari waduk yang dikelola oleh ATB, kemudian disedot menggunakan mesin, melalui beberapa proses.

"Kalau mineral itu, asli air dari pegunungan atau bawah tanah atau mata air, tidak diolah lagi," kata Yusril.

Selain itu, Yusril juga menyebut perusahaan air minum tersebut membuat warga Batam terancam krisis air.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews