Polda: Maruf Belum Diperiksa sebagai Tersangka

Polda: Maruf Belum Diperiksa sebagai Tersangka

Direktur Krimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto (Foto: Istimewa/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri hingga kini belum memeriksa Ketua Kadin Kepri, MM, selaku tersangka kasus postingan "bom termos" yang dianggap melecehkan kinerja Densus 88 Antiteror.
        
"Belum, kami belum memeriksanya selaku tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto di Lobi Ditreskrimum Polda Kepri, Batam, Rabu.
        
MM beberapa waktu lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut setelah dilakukan gelar perkara oleh tim Ditreskrimsus.
        
"Nanti (akan diperiksa selaku tersangka). Sampai saat ini masih belum dilakukan pemeriksaan lagi," kata dia.
        
MM sebelumnya juga sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda saat statusnya masih saksi.
        
Dalam sebuah akun grup media sosial, pada Selasa 13 Desember 2016, MM memposting gambar dan menulis "kalau pengalihan isu pake bom panci masih gagal". Lalu di bagian bawah gambar terdapat tulisan "coba alihkan isu dengan bom termos".
        
"Bom termos" dimaksud adalah gambar seorang laki-laki yang memikul sebuah termos dan beberapa alat berupa remote layaknya bom menempel pada dada lelaki pada gambar tersebut.
        
Gambar tersebut ada kaitannya dengan bom panci pada Sabtu, 10 Desember 2016, di Bekasi.
        
Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian yang kebetulan merupakan anggota group langsung memberi tanggapan dan menyatakan ketersinggungannya. Postingan tersebut akhirnya disampaikan kapolda saat koordinasi melalui video conference dengan berbagai pihak kepolisian termasuk Densus 88 Mabes Polri. Postingan tersebut menjadi atensi Mabes Polri.
        
Penyidik Polda Kepri menjerat MM dengan pasal 45 ayat 3, pasal 27, padal 207 UU RI No.19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.
        
Usai menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu, MM menyampaikan maaf dan penyesalan sedalam-dalamnya atas postingan tersebut.
        
"Saya khilaf, saya menyesal dan mohon maaf beribu-ribu maaf terhadap korps kepolisian. Saya sama sekali tidak bermaksud seperti itu," kata dia.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews