Transaksi di Money Changer Jaya Valasindo Terkait Narkoba Jumlahnya Fantastis!

Transaksi di Money Changer Jaya Valasindo Terkait Narkoba Jumlahnya Fantastis!

Bos Money Changer Jaya Valasindo Edi (tengah) dan dua terdakwa lain saat memberi kesaksian di PN Batam. (foto: isk/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Bos Money Changer Jaya Valasindo Thjioe Hoek alias Edi dan dua terdakwa lain Ruslan dan Andias, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (8/3/2017). Ketiganya dijerat pasal narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam sidang yang digelar, Edi mengatakan, dalam satu bulan transaksi dari Cuk Anton yang merupakan rekan bisnisnya di Pekanbaru, Riau volumenya bisa hingga 5 kali. Sekali transaksi nominalnya paling kecil Rp 200 juta hingga miliaran. "Kalau untuk money changer nominal segitu (Rp 1 miliar) kecil. Saya pernah transaksi triliunan," katanya.

Namun, Edi mengaku tidak tahu uang yang masuk ke rekening Ruslan dan Andias dari mana saja. Dari BAP yang dibacakan hakim ada beberapa transfer uang dari Tangerang dan Jakarta bukan atas nama Cuk Anton yang nilainya mencapai miliaran.

"Saya tahunya dari Anton. Kalau dia transfer selalu telpon kalau dia udah transfer," katanya.

Kata Edi, ia tak pernah menanyakan kepada Cuk Anton terkait persoalan ini. "Saya udah percaya yang mulia," ujarnya.

Edi melanjutkan, alasan Cuk Anton berbisnis dengannya karena selisih harga dolar di Batam cukup lumayan. "Dia (Cuk Anton) sering cari dolar ke Batam. Tidak hanya di Jaya Valasindo, dimana harga dolar bagus (murah) disana dia tukar," kata Edi.

Menjalani bisnis dengan Cuk Anton, kata Edi selama 7 tahun. Edi mulai berhenti berbisnis pada tahun 2012 sejak Cuk Anton ditangkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang. "Terakhir tahun 2012, bersamaan dia ditahan karena kasus TPPU. Tapi dia bilang hanya ditahan 1 tahun 2 bulan," ujarnya.  

Kemudian Majelis Hakim bertanya apakah mengetahui ada aliran hasil transaksi narkoba yang masuk. Saudara pernah curiga? "Saya nggak tahu, nggak sempat tanya lagi yang mulia," kata dia.

Majelis Hakim melanjutkan pertanyaan apakah dia (Edi) pernah masuk perjara? "Pada tahun 2006 pernah masuk (penjara) karena kasus narkoba, itu karena menerima titipan, hanya orang titip aja," kata dia.

Persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lain.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews