Polisi Sita Sabu 1 Kg Lebih di Batam dan Tanjungpinang, Wanita Ini Ternyata Bandarnya

Polisi Sita Sabu 1 Kg Lebih di Batam dan Tanjungpinang, Wanita Ini Ternyata Bandarnya

Kapolresta Barelang Kombes Helmy Santika (tengah) mengekspos kasus narkoba yang melibatkan oknum Satpol PP. Foto tersangka paling kanan merupakan wanita yang jadi bandarnya. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang, menangkap seorang wanita Ms, yang diduga bandar narkoba. Ms ditangkap beserta dua temannya.

Wanita berbadan gempal itu ditangkap setelah seorang temannya, Ab, dibekuk aparat kepolisian.

Ab ditangkap pada 23 Februari 2017 lalu di Pasar Baloi Centre, Batam. Dari tangan Ab, polisi menyita sebanyak 22 bungkus paket besar sabu seberat 15,31 gram dan juga 4 butir pil ekstasi.

Sehari ditangkapnya Ab, polisi kemudian menangkap Ms di Perumahan Graha Permata Indah, Tiban, Sekupang.

Kapolresta Barelang Kombes Helmy Santika mengatakan, dari tangan Ms didapat paket sabu seberat 1.008 gram.

"Setelah dilakukan pengembangan, sehari setelah ditangkapnya Ab, kita berhasil menangkap Ms dengan barang bukti 1 kilo lebih," ucap Helmy, Rabu (8/3/2017).

Kemudian, polisi kembali melakukan pengembangan. Pada 25 Februari 2017, kembali ditangkap seorang pengedar, Fr, oknum pegawai honorer yang bertugas di Satpol PP Tanjungpinang. Ia ditangkap di Pelabuhan Telaga Punggur.

Saat ditangkap, polisi mendapat 10 paket sabu dari tangan Fr. Kemudian di rumahnya di Jalan Gatot Subroto Tanjungpinang, kembali didapati sabu-sabu.

"Dari tangan oknum ini didapat 10 paket, kemudian dari pengakuannya masih ada barang lagi di rumahnya dan langsung kita sita," ucap Helmy.

Barang haram tersebut, didapat oleh Fr dari Ab, sementara Ab memperoleh dari Ms.

Pengakuan Ms, sabu itu didapat dari pelabuhan rakyat yang dibawa dari Malaysia.

Modus pengambilan barang dengan cara memungut di pinggir laut. Tapi, apakah sabu tersebut dilemparkan ke pinggir pantai atau dijemput ke laut masih dalam penyidikan kepolisian.

"Ms mengambil barang dari laut. Barang berasal dari Malaysia," ujar Helmy Santika.

Ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan Satresnarkoba Polresta Barelang. Mereka dijerat pasal 112 dan 114 jo pasal 132, undang-undang Narkotika. "Ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Kapolres.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews