Jaksa Tuntut Konsultan Pulau Bawah Paul 2 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Konsultan Pulau Bawah Paul 2 Tahun Penjara

Paul (Foto: Istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Natuna – Paul Stephen Cottrel Dormer, warga negara Australia, yang menjadi terdakwa kasus illegal logging di Pulau Bawah, Anambas, Kepulauan Riau, akhirnya dituntun JPU Kejaksaan Negeri Ranai 2 tahun kurangan pidana penjara.

JPU Afrinaldi bahkan harus menyiapkan pembacaan tuntutan hingga dua bulan sebelah dibacakan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Ranai, Natuna, Selasa (7/03/2017).

Selain itu Paul juga dituntut denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan penjara. 

Jaksa menganggap konsultan PT WWI itu terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menerima hasil hutan yang diketahui dari hasil pembalakan liar.

Adapun pasal yang dilanggar pria yang sudah lama menetap di Indonesia, serta memiliki isteri asal Bogor ini, Pasal 87 ayat 1 huruf A jo pasal 12 huruf K UU RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Charles Lumbanbatu dan Nico Sitanggang, kuasa hukum Paul Stephen Cottrel Dormer lewat sambungan telepon menyebutkan, pihaknya tetap mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa.

Menurut Charles, bagaimana jaksa membuat tuntutan hukum bagi kliennya, sementara surat dakwaan maupun materi pemeriksaan perkara di persidangan nyata-nyata tidak bisa dibuktikan adanya tindak pidana.

“Klien kami membeli kayu, kemudian diajukan ke persidangan. Sedangkan penebang kayu, penjual kayu hingga transporter kayu tidak diajukan ke persidangan. Bagaimana bisa adil,” kata Charles.

Pada bagian lain, ia berharap majelis hakim PN Ranai yang menyidangkan perkara akan menjatuhkan vonis yang adil buat kliennya. “Kami berharap klien kami bisa bebas, ” harapnya.

Seperti diketahui, Paul Stephen Cottrel Dormer, kelahiran 22 Maret 1956 asal Australia ini adalah konsultan PT Wilde And Woolland Indonesia (WWI) Jakarta untuk PT Pulau Bawah yang sedang membangun resort di Anambas. Sementara induk perusahaan, PT WWI berada di Australia.

Dari informasi yang dirangkum menyebutkan, jika kayu untuk PT Pulau Bawah berasal dari pembelian di pulau-pulau dekat Kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur. Jarak tempuh Pulau Jemaja dan Pulau Bawah mencapai 3 jam perjalanan naik speedboat.

Terjadinya pembelian kayu di pulau-pulau dekat Kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur, konon disebut-sebut setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Kehutanan Pemerintah Daerah Anambas. Rekomendasi ini sendiri terjadi saat pertama kali PT Pulau Bawah melakukan aktivitas pembangunan jembatan, water villa dan beach villa, kurun waktu lima tahun lalu


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews