Pelindo I Tanjungpinang Akhirnya Kembalikan Dana Bagi Hasil ke Pemko

Pelindo I Tanjungpinang Akhirnya Kembalikan Dana Bagi Hasil ke Pemko

Anggota Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang, M Syahrial (foto : Aji/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Pelindo I Tanjungpinang mengembalikan dana bagi hasil Perjanjian Kerja Sama (PKS) pas pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang periode Mei 2013 hingga Oktober 2017, senilai Rp 4,59 miliar dalam acara penandatangan PKS 2017 di Gedung TIC Gonggong, Jalan Hangtuah, Tanjungpinang, Senin.

Pengembalian uang PKS yang terbilang berpolemik sepanjang dua tahun belakangan akhirnya terjawab juga. Uang tersebut langsung masuk ke kas daerah Pemerintah Tanjungpinang.

"Setelah polemik panjang, saya berterimakasih dengan diterimanya anggran ini semoga dapat membantu memajukan kerja sama panjang BUMD lagi, dan BUMD Tanjungpinang lebih gigih lagi dalam membangun ekonomi kerakyatan," kata Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah.

Anggota Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang, M Syahrial mengatakan, apresiasinya kepada Pemerintah Tanjungpinang atas prestasi dalam memperjuangkan anggaran tersebut dapat dikembalikan.

"Apresiasi kepada Pemko Tanjungpinang yang telah berhasil menyelesaikan perselisihan dengan Pelindo selama 2 tahun terakhir, yang akhirnya bisa diselesaikan dengan baik dengan diserahkannnya dana bagi hasil tersebut, yang artinya terealisasi target PAD dari kerjasama tersebut," katanya.

Syahrial juga mengapresiasi kepada PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), selaku BUMD Tanjungpinang yang telah berhasil menuntaskan 1 dari beberapa point kesepakatan dalam MoU antara PT Pelindo dengan Pemko Tanjungpinang.

"Saya berharap PT TMB segera menuntaskan PKS lainnya, yaitu kerjasama pengelolaan parkir di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) dan parkir di Pelabuhan Sri Payung batu enam," kata pria yang juga Ketua Fraksi PDI P Tanjungpinang di DPRD Tanjungpinang ini.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews