Terjaring Razia, Batam City Hotel Tak Miliki Izin?

Terjaring Razia, Batam City Hotel Tak Miliki Izin?

Batam City Hotel (agoda.com)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Terpadu (DPM-PTSP) Pemko Batam, menyebutkan Batam City Hotel dan Ahmada Dhany Karoke belum ada izin. Persoalan ini terungkap saat DPM-PTSP menggelar razia tadi malam.

"Razia ini untuk mendata dan verifikasi perizinan usaha perhotelan dan hiburan karoke. Ternyata Batam City Hotel dan Ahmad Dhany Karoke tidak memiliki izin usahanya," ujar Kadis DPM-PTSP Batam, Gustian Riau kepada batamnews.co.id pada, Selasa (7/3/2017).

Gustian mengimbau, kepada pengusaha yang belum punya izin agar segera mengurus dokumennya. “Pemko Batam telah melakukan sistim pelayanan yang cepat dan diminta jangan beralasan untuk tidak mengurus izin,” katanya.

Selain itu Gustian mengatakam, agar bagi pengusaha yang tenggat waktu perizinannya sudah habis masa berlakunya juga segera diperpanjang. “Saat ini pengurusan izin mudah dan sistim online,” katanya.

Khusus untuk Batam City Hotel dan Ahmad Dhany Karaoke, kata Gustian, telah melanggar Perda No. 17 Tahun 2001 tentang Pariwisata. “Tak memiliki izin itu artinya ada pengaruhnya pada Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya. ***

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews