Alasan Pemko Terbitkan KRK; Fatwa Planologi BP Batam Hambat Pembangunan?

Alasan Pemko Terbitkan KRK; Fatwa Planologi BP Batam Hambat Pembangunan?

Kantor BP Batam (batamnews.com)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemko Batam segera menerbitkan Keterangan Rencana Kota (KRK). "KRK ini adalah pengganti fatwa planologi yang dikeluarkan Badan Kawasan (BP-Batam)," kata Kadis DPM-PTSP  Batam, Gustian Riau, kepada batamnews.co.id di kantornya tadi pagi.

Setelah terbit KRK, kata Gustian, selanjutnya proses izin bangunan tak lagi menggunakan pedoman fatwa planologo yang diterbitkan BP Batam. Kebijakan Pemko Batam ini juga untuk mengatasi kesulitan masyarakat Batam dalam mendapatkan izin bangunan. "Akibatnya menghambat perkembangunan kota, ini berdampak pada perkembangan ekonomi," katanya.

Jadi kata Gustian, penerbitan KRK ini alasannya sederhana saja. "Saat ini seluruh Indonesia sudah gunakan KRK dan hanya Kota Batam saja yang belum dan selama ini kota Batam hanya memakai fatwa planologi," katanya.

Gustian menambahkan, KRK  sudah masuk dalam rencana Perda yang sudah lama.  "Ini berbentuk aturan yang ada di Perda tentang IMB," katanya.

Selain itu, kata Gusti, alasan yang tepatnya adalah untuk memaksimalkan pelayanan publik yang diemban Pemerintah Kota Batam. "Presiden Republik Indonesia Jokowi sudah mengingatkan seluruh pemerintah agar memberikan kemudahan pelayanan untuk publik,  agar mempermudah perizinan," kata Gustian.

Penerbitan KRK ini juga segera disosialisasikan ke publik Batam. "Untuk mensosialisasi KRK, nantinya DPM-PTSP akan melibatkan  Dinas Cipta Karya, REI, Perkim, BPM, BPN, Ikatan Arsitek Indonesia," kata Gustian.***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews