Tiga Pimpinan DPRD Kota Batam Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Tiga Pimpinan DPRD Kota Batam Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tiga pimpinan DPRD Kota Batam diketahui belum melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Tiga nama itu masing-masing, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Zainal Abidin, serta Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Iman Sutiawan.

Penelusuran batamnews.co.id, ketiga nama pimpinan DPRD Kota Batam itu tak satupun tercatat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Belum diketahui apa alasan ketiga pimpinan DPRD Batam itu tidak melaporkan harta kekayaan tersebut.

Di daftar LHKPN KPK ketika dicari nama-nama tersebut, tidak tercantum. 

Saat ini batamnews tengah berupaya mengkonfirmasi perihal pelaporan harta kekayaan pejabat-pejabat itu.

Seperti diketahui Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam dua undang-undang dan Peraturan KPK.

Ketiga aturan itu antara lain:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews