Oknum Perwira TNI Pukul Pedagang Terancam Sanksi

Oknum Perwira TNI Pukul Pedagang Terancam Sanksi

Ilustrasi oknum TNI aniaya warga

Tanjungpinang - Oknum perwira TNI AD, Kapten (AR) yang menganiaya Jhon, pedagang rokok di Bintan Plaza, KM 3 Tanjungpinang, terancam kena sanksi.

Komandan Korem 033/Wira Pratama, Brigjen Eko Margiono memerintahkan Subdenpom agar melakukan penyelidikan dan memeriksa oknum TNI tersebut.

Eko menyayangkan tindakan oknum tersebu, terlebih yang bersangkutan adalah perwira TNI. 'Saya sudah perintahkan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku agar aparat seperti ini tidak sewenang-wenang terhadap masyarakat,' tegas Eko.

Pihaknya meminta agar media massa membantu mengawasi proses hukum kasus penganiayaan yang dilakukan Kapten AR.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum TNI AD, Kapten AR menganiaya pedagang rokok yang biasa berjualan di Bintan Plaza KM 3 Tanjungpinang, Rabu (11/2/2015).

Penyebabnya, AR marah ketika diminta membayar rokok yang diambilnya di warung milik Jhon. Oknum TNI itu memukul dan menendang Jhon dan adiknya yang sedang menjaga warung.

Tindakan semena-mena itu kemudian dilaporkan Jhon ke Subdenpom TNI AD agar Kapten AR diproses secara hukum.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews