Pelaku Penganiayaan Sadis di Kampung Aceh Kembali Diperiksa

Pelaku Penganiayaan Sadis di Kampung Aceh Kembali Diperiksa

Midi (tengah) dipapah saat diperiksa di Polresta Barelang. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Midi (46), tersangka penyekapan dan penganiayaan terhadap Hendriawan dengan cara mengikatnya di atas pohon di Kampung Aceh, Mukakuning, Sei Beduk, masih menjalani pemeriksaan di Polresta Barelang.

Midi terlihat berjalan tertatih-tatih dan harus dibopong keluar dari ruang tahanan oleh seorang anggota polisi saat masuk ke dalam ruangan penyidik, Jumat (3/3/2017).

Pria 46 tahun itu terpaksa dilumpuhkan oleh petugas dengan timah panas sebab melakukan perlawanan saat ditangkap.

Raut wajah menahan sakit terlihat dari wajahnya saat berjalan. Tatap matanya masih terlihat tajam.

Baju kaus oblong berwarna biru lusuh yang dipakainya sudah tidak beraturan lagi, sehingga mempertontonkan bahu dan dadanya yang mulai menonjolkan tulang kurusnya.

"Kita akan lakukan pemeriksaan lanjutan," ujar petugas yang mengenakan baju kemeja putih itu.

Di bagian belakang kuasa hukum berjalan mengikutinya. Tak lama, seorang perempuan berjilbab yang merupakan istri Midi berjalan sambil tertunduk.

Polisi menangkap Midi alias Md (46) karena menganiaya Hendriawan dengan cara mengikatnya di atas pohon di Kampung Aceh, Mukakuning, Sei Beduk.

Hendriawan dianiaya ketiganya karena dianggap tidak membayar utang sebesar Rp 50 juta.

Unit I dan Jatanras Satreskrim Polresta Barelang meluncur ke lokasi setelah mendapat laporan adanya penyekapan dan penganiayaan di Kampung Aceh, Kamis (2/1/2017) dini hari.

Menurut polisi, Midi sakit hati kepada Hendriawan yang belum melunasi utangnya terhadap salah seorang pelaku. Belum diketahui uang tersebut untuk keperluan apa.

Disinyalir karena kesal, Midi meminta Hendriawan melunasi sisa utangnya dan menyuruh korban untuk datang ke Kampung Aceh.

Midi dikenal sebagai residivis kasus narkoba. Ia pernah ditangkap polisi Agustus 2016 lalu di Kampung Aceh.

Di Kampung Aceh, Hendriawan kemudian dianiaya dan ia kemudian diikat di atas sebuah pohon dengan tangan terborgol.

"Awalnya korban disekap di lantai dua pondok yang dikelilingi kolam. Kemudian, korban kita dapatkan di atas pohon setinggi dua meter dengan tangan terborgol," kata Kanit Jatanras Iptu Afuza Edmond.

Sampai saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut. ”Kita masih meminta keterangan," ucap Afuza.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews