Diduga Tilep Uang Rp 3,1 Triliun, Tiga Bos Janda Berhias Buronan Interpol?

Diduga Tilep Uang Rp 3,1 Triliun, Tiga Bos Janda Berhias Buronan Interpol?

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sengketa di Pulau Janda Berhias ternyata bukan hanya soal pembangunan depo minyak. Di sini ada masalah yang lebih serius lagi, ternyata Kepolisian Daerah (Polda) Kepuauan Riau (Kepri) ikut nimbrung mengusut sebuah kasus penggelapan uang perusahaan senilai USD 24 juta --sekitar Rp 3,1 triliun.

Salah satu perusahaan yang ikut menjadi pengelola lahan 75 hektar senilai Rp 1 Triliun, PT West Point Terminal, melaporkan tiga direksinya terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Zang Jun (Direktur Keuangan), Feng Zhigang (mantan direktut), dan Ye Zhijun (komisarus Utama ).

Kemudian Kuasa Hukum PT WCT, Defrizal Djamaris, mengatakan setelah melakulan Audit Perusahaan karena ada dugaan transfer dana tanpa sepengetahuan manajemen, lalu dilaporkan ke Polda Kepri. "Dalam penyidikannya polisi menetapkan 3 direksi sebagi tersangka," kata Defrijal.

Namun, polisi terkendala pemanggilan karena ke 3 direksi perusahaan berkewarganegaraan asing itu tak pernah memenuhi panggilan penyidik. Akhirnya polisi menerbitkan Red Notice atas nama tiga tersangka itu ke Divisi Hubinterpol.

Defrizal memaparkan, penggelapan uang oleh Jajaran di reksi WPT ke Sinopec Century Bright Capital Invesmen LTD  terjadi pada 2013 hingga 2015. Misalnya pada 10 April 2013 senilai USD 23 juta, kemudian 20 Juli 2013  USD 574 ribu, lalu pada 30 Agustus 2013 senilai  USD 439 ribu. Transfer berlangsung dari sebuah bank di Batam dan bank penerima di negeri China. Totalnya sekitar USD 24 juta. 

PT WPT adalah perusahaan gabungan antara perusahaan Sinomart (anak perusahaan Sinopec China) dengan Perusahan lokal Indonesia PT  Mas Capital Trush yang di dalamnya berafiliansi dengan  PT Batam Sentarindo (BS).

Kuasa Hukum PT BS  Julius Singgara menilai Investasi Sinomart di Pulau Janda Berhias, Sekupang Batam merupakan akal - akalan Sinopec Grup untuk melakukan pencucian uang melalui anak perusahaan Sinomart.

"Sinomart merupakan anak perudahaan Sinopec grup  perusahaan yang di danai  Badan Usaha Negara China (BUNC) yang bergerak di perminyakan, ini semacam Pertamina kalau di Indonesia," kata Julius di Radisson Hotel, Batam.

Ia menjelaskan Sinomart  menanamkan investasi di WTP senilai USD 23 Juta dengan nilai total Investasi USD 100 Juta (sekitar Rp 8 Triliun)  lebih, namun uang tersebut kembali lagi ke Sinopec Engeenering, perusahaan yang di tunjuk sebagai tander Kontrak Pelaksaanan Depo. "Penunjukan kontrak trander, Sinomart  telah melakukan pelanggaran kerjasama," katanya Julius.

Seharusnya, katanya, sebagai Join Vendor perusahaan sebagai pemegang saham  juga dilibatkkan.***

Laporan: Ajang Nurdin

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews