Utang Rp 25 Juta Sudah Kembali, Hendriawan Disekap dan Dianiaya Selama Dua Malam

Utang Rp 25 Juta Sudah Kembali, Hendriawan Disekap dan Dianiaya Selama Dua Malam

Hendriawan, korban penyekapan, tampak babak belur saat diamankan di Mapolresta Barelang (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Korban penganiayaan, Hendriawan, mengaku disekap selama dua malam satu hari di Kampung Aceh, Mukakuning, Batam. Selain disekap ia juga babak belur dipelasah tiga orang pelaku.

Motifnya diduga berlatar utang piutang. Hendriawan mengaku berutang sebesar Rp 25 juta.

Hendriawan pun disekap lalu dianiaya. Kondisinya babak belur. Mata lebam membiru. Sekujur tubuhnya memar.

"Saya pinjam uang Rp 25 juta sama dia. Dia bikin janji untuk bayar dalam waktu tiga hari,” kata Hendriawan, Kamis (2/3/2017). 

Setelah tiga hari, dimana jangka waktu pengembalian uang, korban memenuhi janjinya. Awalnya tak ada masalah.

"Setelah kembalikan uang, saya pulang ke rumah di kawasan Marina," katanya

Kesokan harinya pada Selasa (28/3/2017) malam ia kembali datang ke Kampung Aceh, Mukakuning Batam untuk sekedar bermain. 

Saat itulah Hendriawan diculik lalu disekap kawanan pelaku. Ia disekap di sebuah ruangan dan dipukuli hingga babak belur. 

Selama dua malam satu hari ia dipukul dan terus dihajar hingga babak belur, dan akhirnya diikat di sebuah pohon. “Ada tiga orang yang mukul saya termasuk MD ini," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews