Sengketa di Pulau Janda Berhias

Dituding Langgar Perjanjian Pembangunan Depo Minyak, Ini Jawaban Sinomart

Dituding Langgar Perjanjian Pembangunan Depo Minyak, Ini Jawaban Sinomart

Reklamasi Pulau Janda Berhias, Batam (batamnews.co.id)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Perusahaan Hongkong, Sinomart, membantah melanggar penjanjian pembangun depo minyak di Pulau Janda Berhias, Batam. "Sesuai dengan porsi saham, bisa dilihat bahwa otoritas Sinomart berhak menunjuk kontraktor untuk membangun depo minyak," kata Osman Hassyim, Penasehat Sinomart, di Rumah Makan Saung Sunda Suwargi, Rabu (1/3/2017).

Lahan seluas 75 hektar di Pulau Janda Berhias sudah disewa oleh PT West Point Terminal (WPT) Rp 1 Triliun. Perusahaan  ini merupakan joint venture antara Sinomart KTS Development Limited (Sinomart) yang berkedudukan di Hongkong dengan PT Mas Capital Trust (MCT/Indonesia). Sinomart menguasai 95 persen dan MCT sebesar 5 persen saham.

Perusahaan patungan ini bersepakat membangun depo minyak di kawasan industri di Pulau Janda Berhias.  "Kalau dilihata dari saham, sudah sangat jelas bahwa Sinomart memiliki saham terbesar. Kalau untuk suara terbanyak tetap kami (sinomart) yang akan menang, lagipula dari Sinomart juga belum secara resmi menunjuk kontraktornya," ujar Osman.

Proyek pembangunan depo minyak di Pulau Janda berhias jika nantinya sudah dibangun maka merupakan penyimpanan minyak terbesar di Asia Tenggara yang akan menyerap tenaga kerja sebanyak 4.000 orang.

Namun, pembangunan depo minyak ini hingga kini masih molor terus.  PT Batam Sentralindo (BS) mengungkapkan bahwa molornya pembangunan depo minyak dikarenakan Sinomart --anak perusahaan Sinopec Group-- secara sepihak menunjuk kontraktor. "Padahal harus melalui tender internasional dan hukum Indonesia," kata Julius singara selaku Kuasa Hukum PT BS saat konferensi pers di Hotel Radisson, Rabu (1/3/2017).

PT MCT juga merasa dibohongi oleh Sinomart dalam menentukan kontraktor. "Mereka melanggar perjanjian pemegang saham, mengingat perjanjian saham adalah perjanjian murni B to B (Bussiness to Bussines), " kata Defriza selaku Kuasa hukum PT MCT pada kesempata yang sama.

Menurut Defriza, pernyelesaian perselisihan seharusnya dilakukan sesuai mekanisme yang disepakati.  "Kita (PT MCT) juga walaupun sebagai pemegang saham minoritas juga dilindungi UU," katanya.***

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews