Temuan Disperindag, Satu SPBU di Batam Melanggar Ketentuan

 Temuan Disperindag, Satu SPBU di Batam Melanggar Ketentuan

Ilustrasi. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperinda) Kota Batam menemukan satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Batam melanggar aturan.

Dari 8 SPBU yang didatangi, satu diantaranya tidak sesuai ketentuan dimana satu nozzle (corong) mengalami kerusakan.

"Awal tahun memang kita lakukan pengawasan, sampai saat ini sudah 8 SPBU yang kita datangi, satu diantaranya memang melanggar dikarenakan satu nozzle-nya rusak," ujar Kadisperindag, Zarefriadi, saat melakukan pengawasan di SPBU Tiban, Selasa (28/2/2017).

SPBU tersebut hanya diberi peringatan agar segera memperbaiki nozzle yang rusak tersebut. Zaref juga tidak merinci lokasi dan nama SPBU yang dimaksud.

"Dibina saja dulu saat ini, kita kasih tahu supaya nozzle-nya segera diperbaiki. Jika nanti tidak juga diperbaiki kita akan kita segel, tapi tidak pernah sampai ke tahap itu soalnya mereka juga tidak mau rugi kan," kata Zaref.

Pengawasan juga dilakukan kepada argometer taksi-taksi di Batam. Salah satunya untuk taksi di kawasan Pelabuhan Domestik Sekupang. Dan pada kesempatan tersebut dijumpai satu taksi yang harus dikalibrasi ulang argometernya.

"Taksi-taksi di pelabuhan supaya tidak merugikan masyarakat khususnya para wisatawan, tadi yang kita lakukan pengecekan cuman satu saja yang harus di tera ulang," jelas Zaref.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews