Sidang Perdana, Terdakwa Pembunuhan Istri Ini Merasa Kesepian di Natuna

Sidang Perdana, Terdakwa Pembunuhan Istri Ini Merasa Kesepian di Natuna

Khairul dalam pengawalan sebelum memasuki ruang sidang di PN Ranai, Selasa (28/2/201) siang. (Foto: Sarwanto/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Natuna - Khairul bin Ramli (40) nampak menghela nafas panjang. Matanya nanar sambil terduduk di lantai ruang sel sementara Pengadilan Negeri Ranai. Sidang perdananya sebagai terdakwa pembunuhan digelar, Selasa (28/2/2017) siang.

Ia dan dua terdakwa kasus narkoba sedang menunggu panggilan untuk sidang. Sidang perdana dipimpin Marselinus Ambarita, M Fahri Ikhsan

dan Kusman. Sementara Afrinaldi sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ranai.

Tidak nampak keluarga atau rekan yang mengikuti persidangan kasus pembunuhan sadis ini. Begitu juga keluarga korban yang notabene istri Khairul, almarhumah Wiwin (30). Suasana Kantor Pengadilan sepi

"Saya nggak ada saudara di sini. Saya hanya seorang diri di Natuna. Saya dulu nikah sama Wiwin. Anak saya dua, satu udah meninggal," kata Khairul yang mengaku sudah tujuh tahun di Kabupaten Natuna.

Ia mengatakan, hanya punya banyak kerabat di Selat Panjang, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau. "Cuma saya tinggal daerah perkampungnya, di Tanjung Gadai (Kecamatan Tebing Tinggi Timur)," aku Khairul yang nampak menggunakan peci putih.

Raut wajahnya pun nampak pasrah. Ia mengatakan belum tahu berapa dakwaan yang akan dibacakan. "Ni mau nunggu sidang. Saya nggak tahu dakwaannya berapa," ujarnya.

Seperti diketahui, Khairul menjadi tersangka utama kasus pembunuhan terhadap istrinya Wiwin (30). Masalah rumah tangga menjadi pemicu. Wiwin tewas setelah terkena hantaman broti, bacokan di leher dan tusukan di perut. Khairul pun nampak menyesali amarahnya yang tak terkendali.

Pria ini terancam pasal 338 (pembunuhan) atau 340 (pembunuhan berencana) KUHP terkait pembunuhan yang punya hukuman 15 tahun hingga 20 tahun kurungan penjara.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews