OJK Akan Mediasi Nasabah dengan Oto Finance

OJK Akan Mediasi Nasabah dengan Oto Finance

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengancam akan mencabut izin Oto Finance terkait adanya nasabah yang merasa dirugikan. Para nasabah mengeluhkan denda kredit yang mencapai Rp3 juta.

Selain didenda hingga jutaan rupiah, mereka juga beralasan tak diberitahu terlebih dahulu secara lisan.

"Kami siap membantu untuk menyelesaikan atas laporan nasabah Oto Kredit bila memang benar dilakukan serta ditemukan kesalahan dan kami tak segan segan mencabut izin usahanya bila terbukti,"
ujar Adim Imanudin, Pengawas Pasar Modal Oritas Jasa Keuangan saat ditemui ruang kerjanya, Senin (27/2/2017).

Idam menuturkan, OJK masih menunggu laporan. OJK juga akan memanggil nasabah maupun pihak Oto Finance terkait hal tersebut untuk memediasi.

Idam menambahkan, apabila ini tidak bisa diselesaikan akan berlanjut pada lembaga sengketa. 

"Bila ditemukan akan kami berikan sangsi tegas bila ada unsur pidana," ujar dia.

Selain itu, sambung Idam, OJK akan melihat isi perjanjian antara nasabah dan Oto Kredit apakah ada unsur pelanggaran yang benar merugikan nasabah.

Sementara itu Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Fachri Agusta mengatakan, siap memproses kasus tersebut bila Oto Finance dilaporkan.

“Sebaiknya nasabah segera membuat laporan," ujar Fachri, Jumat (24/2/2017). Polisi juga siap menerima laporan tersebut. 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews